Dasar, Teori & Asas-Asas Pemungutan pajak
a. Dasar Pemungutan Pajak
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak,
4. Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib pajak.
b. Teori Pemungutan Pajak
1. Teori Asuransi
Artinya suatu kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
2. Teori Kepentingan
Artinya negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya.
3. Teori Gaya Pikul
Artinya setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya menurut gaya pikul seseorang antara besarnya penghasilan dengan pengeluaran seseorang.
4. Teori Daya Beli
Artinya gaya beli suatu rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan daya beli suatu rumah tangga negara.
5. Teori Bakti
Artinya pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti dari masyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya.
a. Yurisdiksi/Asas Pemungutan Pajak
1. Asas Tempat Tinggal
Adalah suatu azas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.
2. Asas Kebangsaan
Adalah suatu azas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara.
3. Asas Sumber Adalah suatu azas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada.
Tag :
Pajak
0 Komentar untuk "Dasar, Teori Dan Asas Pemungutan pajak "