Konsep Dasar Pajak Penghasilan Badan
1 Pengertian dan Penggolongan Subjek Pajak Badan
Menurut Undang – undang no.17 tahun 2000, Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. Wajib pajak badan, menurut Suandy (2000) dapat terbagi atas:
• Perseroan terbatas
• Perseroan Komanditer
• Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik negara dengan nama dan dalam bentuk apapun.
• Persekutuan
• Firma
• Kongsi
• Koperasi
• Yayasan
• Organisasi massa, organisasi sosial politik
• Lembaga
• Dana pensiun
2 Penghitungan Pajak Penghasilan dengan Pembukuan
Menurut Undang – undang no.17 tahun 2000 pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkna data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang / jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan Laporan Rugi Laba pada setiap tahun pajak berakhir. Kewajiban pembukuan yang diselenggarakan menurut Resmi (2005) “ dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan di Indonesia dan wajib pajak badan di Indonesia” (h. 50). Pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak harus disimpan selama 10 tahun.
Menurut Mardiasmo (2004) untuk wajib pajak badan besarnya PKP dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan biaya yang diperkenankan oleh Undang-undang no.17 tahun 2000 dengan rumus sebagai berikut:
PKP = Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh
Pajak Terutang = Tarif pajak x PKP (h. 46)
3 Koreksi atas Laporan Keuangan
Perbedaan dalam penyusunan laporan keuangan menurut standar akuntansi dan peraturan perpajakan menyebabkan timbulnya perbedaan terhadap hasil laba akhir yang merupakan penghasilan kena pajak, sehingga dilakukan koreksi atas penyusunan laporan tersebut.
Dilakukannya koreksi karena adanya perbedaan-perbedaan, perbedaan yang diperoleh merupakan perbedaan angka yang bersifat permanen dan sementara yang lebih sering disebut sebagai beda tetap dan beda waktu. Menurut Gunadi (2000) “perbedaan permanen terjadi karena administrasi pajak menghitung laba fiskal berbeda dengan laba pembukuan tanpa koreksi di kemudian hari, yang menyebabkan adanya perbedaan laba total selama masa eksistensi perusahaan yang dihitung menurut ketentuan perpajakan
dan akuntansi. Sedangkan perbedaan yang sementara (waktu) terjadi karena adanya ketidaksamaan saat pengakuan penghasilan dan beban oleh administrasi pajak dan akuntan, beda karena waktu menyebabkan perhitungan pajak atas jumlah laba yang berbeda dengan laba menurut pembukuan, namun perbedaan itu akan terkoreksi secara otomatis di kemudian hari”
Tag :
Pajak
0 Komentar untuk "Konsep Dasar Pajak Penghasilan Badan "