TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA -Dalam sejarah teori ketatanegaraan tersebut kita dapat menemukan tipe negara modern yaitu adanya demokrasi perwakilan dan merupakan bangunan negara hukum yang demokratis. Bentuk negara hukum yang demokratis (democratische-rechstaat/welfare state) menjadi cita-cita seluruh negara modern saat ini. 


Berdasarkan karakteristik tipe negara tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern. Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diamandemen dalam Pasal 1 ayat (1,2 dan 3) telah dengan jelas menyebutkan karakteristik cita-cita negara modern tersebut, yaitu :


Pasal 1 UUD 1945


(1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik


(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar.


(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.


Selain itu, alasan bahwa Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern adalah sebagai berikut :


1. Negara RI tidak memiliki ciri-ciri seperti yang terdapat dalam tipe negara Timur Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno dll yang berciri teokrasi, absolut, negara kota dengan demokrasi langsung, kerajaan yang absolut atau feodalistis.


2. Konstitusi negara RI baik sebelum maupun setelah amandemen telah mencanangkan adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan bangunan negara hukum yang demokratis. 


Pemilihan presiden secara langsung dalam sistem pemilu di Indonesia tidak berarti bahwa kita melaksanakan demokrasi secara langsung. Wujud demokrasi langsung yang sesungguhnya adalah dengan sistem referendum dimana rakyat terlibat secara langsung dan merupakan subjek yang langsung memutuskan berbagai kebijakan. 


Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih presiden secara langsung namun presiden yang nanti terpilihlah yang bertindak sebagai eksekutif yang akan memutuskan kebijaksanaan yang akan dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu lebih tepat jika Indonesia menjalankan demokrasi perwakilan atau menjalankan republik. 


3. Negara RI mensyaratkan rakyat untuk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang dianutnya. Hal ini memunculkan konsep bahwa negara kita berciri negara nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomokratis → nomoi (hukum) dan kratein (pemerintahan atau kekuasaan). 


Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandement yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa seluruh sikap, kebijakan, perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. 

Dengan demikiran dapat disimpulkan bahwa dalam teori tipe-tipe utama negara yang berkembang dalam sejarah kita dapat mengetahui bahwa negara RI dikonstruksikan untuk menjadi negara modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan merupakan nomokrasi Pancasila.
2 Komentar untuk "TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA "

Okee makasih gan infonya... sangat membantu..

Back To Top