BENTUK NEGARA

BENTUK NEGARA  -Menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap umsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahan. Bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi di negara itu itu dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara. Teori bentuk negara bermaksud membahas sistem penjelmaan politis dari unsur-unsur negara.

1. Monarchie

Monarchie (Kerajaan, Kesultanan, Kekaisaran) ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja, bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara monarki dapat berupa Kaisar (Kaisar Jepang dan China sebelum dijajah Inggris), Syah (Syah Iran) dan Sultan (Sultan Brunei).


Bentuk negara monarki dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :


a. Monarki Mutlak (Absolut)


Yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja dimana raja mempunyai kekuasaan dan wewenang mutlak dan tidak terbatas.


Misalnya :


1) Prancis di bawah Louis XIV dan XVI


2) Spanyol di bawah Raja Philip II


3) Rusia di bawah Tsar Nicholas


b. Monarki Terbatas (Monarki Terbatas/Monarki dengan undang-undang).


Yaitu suatu negara monarki dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi/UUD.


Misalnya :


1) Kerajaan Inggris dengan konstitusinya yang bersumber pada kebiasaan (konvensi).


b) Monarki Parlementer


Yaitu suatu monarchi dimana terdapat suatu parlemen dimana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya.


Contoh : Kerajaan Belanda.


2. Republik


Republik berasal dari bahasa latin, respublica yang artinya kepentingan umum.
Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu (Di AS, presiden menjabat selama 4 tahun dan di Indonesia selama 5 tahun).


Negara yang berbentuk republik contohnya adalah Republik Indonesia, Republik Filipina, Republik Rakyat China.


Macam-macam bentuk republik :


a. Republik dengan sistem pemerintahan secara langsung (system referendum) → Yunani Kuno dan Romawi Kuno.


b. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer) → Republik Indonesia pada saat berlakunya UUD 1950.


c. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil) → Republik Indonesia. 

Pendapat beberapa ahli tentang bentuk negara adalah sebagai berikut :


1. Niccolo Machiavelli


Dalam bukunya Il Principe (Sang Raja), Niccolo Machiavelli menyatakan bahwa bentuk negara adalah republik dan monarki.


2. Jellinek


Dalam bukunya Algemeine Staatslehre, Jellinek membedakan bentuk negara monarki dan republik berdasarkan pembenukan kemauan negara.


Bila pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kemauan negara ditentukan oleh lebih dari satu orang maka negara yang terbentuk adalah republik.


Namun, jika bertitik tolak pada pendapat Jellinek, maka negara Inggris, Swedia, Norwegia, Denmark, Nederland dan Belgia harus dikategorikan sebagai negara republik sebab negara-negara tersebut terbentuk karena kemauan orang banyak, namun kenyataannya menurut HTN, negara-negara tersebut berbentuk monarki.


Dengan demikian, alasan Jellinek kurang dapat diterima.


3. Leon Duguit

Dalam bukunya, Traitede Droit Constitutionel, ia berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu negara berbentuk republik atau monarki adalah dengan menggunakan ’cara penunjukkan/pengangkatan kepala negara’.


Jika kepala negara diangkat berdasarkan keturunan maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuk negaranya adalah republik.


4. Otto Koellreuter

Otto menggunakan ukuran kesamaan dan ketidaksamaan dalam membedakan bentuk negara. Sebenarnya ia setuju dengan Duguit tetapi karena ia seorang fasis Jerman,maka Ia membagi negara ke dalam tiga bentuk, yaitu :
Monarki


Monarki adalah suatu negara yang diperintah oleh suatu dinasti, dimana kepala negara diangkat berdasarkan keturunan. Oleh karena itu ia beranggapan bahwa pada dasarnya adalah ketidaksamaan karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara.
Republik


Bentuk republik didasarkan pada asas kesamaan, kepala negara diangkat berdasarkan kemauan orang banyak dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Kepala negara dalam negara republik tidak diangkat berdasarkan keturunan atau kepribadian melainkan karena kemauan rakyat secara politis dan kenegaraan.
Autoritaren Fuhrerstaat


Kepala negara dalam Autoritaren Fuhrerstaat diangkat atas dasar pikiran bahwa yang dapat berkuasa disebut ’ger Gedanken der staatsautoritat.


Jadi dalam Autoritaren Fuhrerstaat, dasar ukurannya adalah ketidaksamaan. Namun, asas ketidaksamaannya berbeda dengan monarki. Asas ketidaksamaan dalam monarki bertitik tolak pada keturunan atau dinasti. Sedangkan pada Autoritaren Fuhrerstaat, ketidaksamaannya bertitik tolak pada pikiran yang dapat menguasai negara.


5. Aristoteles

Aristoteles membedakan bentuk negara berdasarkan ukuran kuantitas untuk bentuk ideal dan ukuran kualitas untuk bentuk pemerosotan.


Menurut Aristoteles, bentuk negara dibedakan dalam :
Monarki


Apabila yang memerintah satu orang untuk orang banyak maka bentuk negaranya adalah monarki, jika merosot dimana ia memerintah berdasarkan kepentingan sendiri maka bentuknya adalah diktatur atau tirani.

Aristokrasi
Bila negara diperintah oleh beberapa orang untuk kepentingan orang banyak maka bentuk negara tersebut adalah aristokrasi. Pemerosotan dari bentuk aristokrasi adalah jika beberapa orang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri maka bentuk negara menjadi oligarkhi, sedangkan jika untuk kepentingan orang kaya maka dinamakan plutokrasi.


Aristokrasi adalah negara yang pimpinan tertingginya dipegang oleh beberapa orang, biasanya dari golongan feodal, golongan yang berkuasa.


Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan berdasaran :


1) Kelahiran (kebangsawanan)


2) Umur


3) Hak milik atas tanah


4) Kekayaan


5) Kerajinan


6) Pendidikan


7) Fungsi militer dll.
Politiea


Jika yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang pula maka bentuk negaranya adalah politiea. Jika merosot menjadi perwakilan maka bentuk negaranya dinamakan demokrasi.


6. Polybios

Menurut Polybios, demokrasi merupakan bentuk ideal sedangkan bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.


Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (kekuasaan).


Demokrasi adalah suatu negara dengan pemerintahan yang tertinggi terletak di tangan rakyat dan setiap gerak langkah negara ditentukan oleh rakyat.


Syarat-syarat demokrasi antara lain adalah :


Macam-macam bentuk demokasi adalah :


a. Demokrasi Langsung


Yaitu negara demokrasi dimana semua warga negara ikut secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan.


Misalnya : Yunani Kuno, New England.


b. Demokrasi Perwakilan


Yaitu suatu negara demokrasi dimana tidak semua warga negaranya diikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan tetapi mereka memilih wakil-wakil mereka yang duduk dalam badan-badan perwakilan (parlemen).


Misalnya : USA dengan parlemennya, Indonesia dengan DPR-nya.


7. C.F. Strong

Ia mengemukakan adanya 5 kriteria untuk melihat bentuk negara, yaitu :
Melihat negara tersebut, bagaimana bangunannya, apakah kesatuan atau negara serikat.
Melihat bagaimana konstitusinya.
Melihat badan eksekutifnya, apakah bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak.
Mengenai badan perwakilan, bagaiaman disusunnya dan siapa saja yan berhak duduk di badan perwakilan tersebut.
Bagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut.
0 Komentar untuk "BENTUK NEGARA "

Back To Top