Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum.

Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum. -Jika ditinjau dari sisi hukum maka penggolongan tipe negara didasarkan pada hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam :


a. Tipe Negara Policie (Polizei Staat)


Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib, dengan kata lain negara penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut. 


Pengertian policie mencakup dua arti, yaitu :


1) Penyelenggara negara positif (bestuur)


2) Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara)


b. Tipe Negara Hukum (Rechstaats)


Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme. 


Ciri-ciri rechtstaat adalah :


1) Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.


2) Adanya pembagian kekuasaan negara.


3) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat. 


Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide pokok dari rechstaat adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan. 


Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah :


1) Semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warganegara maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2) Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. 


Jika dilihat dari segi ilmu politik, Franz Magnis Suseno mengambil 4 ciri negara hukum yaitu :


1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.


2) Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.


3) Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM.


4) Menurut pembagian kekuasaan. 


Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang. Tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi tiak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga negaranya. 


Asas legalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu :


1) Gagasan demokrasi 


Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat.


2) Gagasan negara hukum. 


Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.


Menurut Sjachran Basah, asas legalitas berarti upaya mewujudkan paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip monodualistis yang sifat hakikatnya konstitutif. 


Menurut Indroharto, penerapan asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan berlakunya persamaan perlakuan. 


Ada tiga bentuk tipe negara hukum :


1) Tipe Negara Hukum Liberal


Tipe negara ini menghendaki agar negara berstatus pasif, artinya adalah bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak harus sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum. 


2) Tipe Negara Formil


Yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan suatu bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil disebut pula sebagai negara demokratis yang berlandaskan negara hukum. 


Menurut Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu : 


a) Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia


b) Adanya pemisahan kekuasaan


c) Pemerintahan didasarkan pada undang-undang


d) Harus ada peradilan administrasi. 


3) Tipe Negara Hukum Materiil


Negara hukum materiil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang (asas legalitas) maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan yang mendesak maka penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang (asas opportunitas).


c. Tipe Negara Kemakmuran


Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuram untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara. 

Jadi, pada tipe negara ini maka tugas negara semata-mata adalah menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat semaksimal mungkin.
0 Komentar untuk "Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum."

Back To Top