TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA

TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA 
(Die Rechtliche Stellung der Elemente des Staates)

Unsur-unsur negara adalah hal-hal yang menjadikan negara itu ada, atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara. Terdapat tiga sudut pandang erkaitan dengan unsur-unsur negara, yaitu :


1. Unsur-unsur Negara Secara Klasik

a. Wilayah tertentu


Wilyah tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Kekuasaan suatu negara tidak berlaku di luar batas wilayahnya karena dapat menimbulkan sengketa internasional. Pengecualian atas hal ini adalah daerah eksteritorial, artinya kekuasaan negara dapat berlaku di luar daerah kekuasaannya. 

Misalnya :


1) Di kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan negara asing. Oleh karena itu orang yang meminta suaka politik ke kedutaan asing tidak dapat diganggu gugat. 


2) Kapal perang atau pesawat yang berbendera negara asing merupakan wilayah eksteritorial. 


Batas wilayah negara tidak terdapat dalam konstitusi tetapi merupakan perjanjian (traktat) antara dua negara atau lebih yang memiliki kepentingan dan biasanya bertetangga. 


Wilayah mempunyai arti yang luas, meliputi udara, darat. Ketiga hal tersebut ditentukan oleh perjanjian internasional. 


b. Rakyat


Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Istilah rumpun (ras), bangsa (natie) dan suku, erat pengertiannya dengan rakyat. 


Rumpun (ras) adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan dll). Misalnya rumpun Melayu. 


Bangsa (natie) adalah rakyat yang sudah memiliki kesadaran untuk membentuk negara.


Suku yaitu orang yang memiliki kesamaan dalam kebudayaan. 


Rousseau membagi pengertian bangsa ke dalam dua macam, yaitu :


1) Citoyen à golongan atau bangsa yang berstatus aktif. 


2) Suyet à bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang bersifat pasif. 


Jellineck mengemukakan 4 macam status bangsa, yaitu :


1) Status Positif 


Warga negara diberi hak untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dll. Untuk itu negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, kejaksaan dll yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas. 


2) Status Negatif 


Dengan adanya status negatif maka negara menjamin bahwa hak asasi warga negaranya tidak akan diintervensi oleh negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara. Namun, dalam keadaan tertentu, negara dapat melanggar hak asasi rakyat jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum. Misalnya dalam hal negara mengambil tanah milik rakyat untuk pembuatan jalan, namun sebagai imbalannya maka negara harus memberikan ganti rugi kepada warga negara ybs. 


3) Status Aktif 


Status aktif memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Hak ini diwujudkan dengan memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota DPR. 


4) Status Pasif 


Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada perintah warga negaranya. Misalnya : jika negara dalam keadaan perang maka semua warga negara menurut syarat-syarat tertentu wajib membela negara. 


Berkaitan dengan kewarganegaraan, ada dua asas yang dikenal, yaitu :


1) Ius Sanguinis 


Ius sanguinis adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi, seseorang menjadi warga negara Indonesia karena ia dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia. 


2) Ius Soli


Yaitu suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi, seseorang menjadi warga negara karena ia dilahirkan di wilayah Indonesia. 


Namun, ada juga negara yang memberlakukan asas campuran, yaitu jika kedua asas tersebut diberlakukan sekaligus. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan yaitu seseorang dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. 


c. Pemerintahan yang berdaulat


Sebagai suatu organisasi, negara memiliki badan pengurus atau badan pimpinan yang mengurus atau memimpin negara yang disebut pemerintah, sedangkan fungsinya disebut pemerintahan. 


Pemerintah dapat diartikan secara luas dan sempit, yaitu :


1) Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan seluruh organisasi, bagian-bagiannya dan pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai ke pelosok daerah. 


2) Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Dengan kata lain, pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara dengan para menteri (kabinet). 


Sedangkan pemerintahan adalah fungi atau tugas dari pemerintah baik dalam arti sempit atau luas. 


Fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang, yaitu :


1) Eksekutif à pelaksana pemerintahan menurut undang-undang. 


2) Legislatif à pembuatan undang-undang.


3) Yudikatif à peradilan menurut undang-undang. 


Pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan ke luar dan dan ke dalam. Pemerintahan yang berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif sedangkan ke luar dibatasi oleh hukum internasional. 


2. Unsur-unsur Negara Secara Yuridis


Logemann mengemukakan unsur-unsur negara secara yuridis, yaitu :


a. Wilayah hukum (gebiedsleer) à mneliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya. 


b. Subjek hukum (persoonsleer) à pemerintah yang berdaulat. 


c. Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) à hubungan hukum antara penguasa dan yang dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan negara lainnya secara internasional. 


3. Unsur-unsur Negara Secara Sosiologis


Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratzel dalam bukunya Der Staat als Lebensform. Menurutnya, unsur-unsur negara adalah :


a. Faktor sosial, meliputi :


1) Unsur masyarakat


2) Unsur ekonomis


3) Unsur kulturil


b. Faktor alam, meliputi :


1) Unsur wilayah


2) Unsur bangsa


Konvensi Montevideo 1933 disebutkan bahwa sebuah negara baru dapat dikatakan eksis jika telah memenuhi 4 unsur, yaitu : 


1. Rakyat (people/population)


2. Wilayah (territory)


3. Pemerintahan (government)


Unsur rakyat yang sadar bernegara (nation, natie, staatsvolk) merupakan syarat primer selain adanya wilayah yang dikuasai dan diatur oleh pemerintahan yang efektif. 


Adanya effective diplay atas suatu wilayah dipersyaratkan sebagai wujud dari sifat memiliki dan menguasai atas wilayah tersebut. Indonesia tidak dapat menunjukkan kekuasaan efektifnya atas pulau Sipadan dan Ligitan sehingga pulau tersebut jatuh ke tangan Malaysia. 


4. Pengakuan (recognition) 


Unsur pengakuan merupakan unsur tambahan (sekunder) yang cenderung merupakan aspek politis dibandingkan aspek yuridis. Pengakuan internasional dipersyaratkan untuk melihat apakah kapasitas pemerintahannya sudah dapat berjalan efektif dan dapat menjalin hubungan dengan negara lain. 


Pengakuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :


a. Pengakuan secara de facto (faktual) 


Pengakuan de facto hanya melihat fakta-fakta politik yang ada (sementara) dan belum merupakan pengkuan yang sempurna atas negara tersebut.


b. Pengakuan secara de jure (yuridis)


Pengakuan de jure merupakan pengakuan yang sempurna dan bersifat tetap (permanen). 


Bagi negara Republik Indonesia, keempat unsur tersebut terbentuk secara bertahap melalui proses sejarah perjuangan kemerdekaan yang panjang, sbb :


1. Rakyat


Unsur rakyat atau bangsa sudah mulai terbentuk sejak bahasa Melayu menjadi lingua franca bagi penduduk di wilayah nusantara. 


Embrio kenegaraan sudah terbentuk sejak adanya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Demak, Samudra Pasai, Banten, Mataram dll. 


Kesadran sebagai suatu nation dikonkretkan dalam momentum Sumpah Pemuda tahun 1928. Disinilah mulai terbentuk Indonesia sebagai nation dan selanjutnya memproklamirkan diri sebagai nation-state Indonesia. 


2. Wilayah


Secara fisik, wilayah negara Republik Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan kerajaan Belanda yang disebut dalam administrasi Hindia Belanda. Pemerintah Indonesia menjalankan administrasi pemerintahan secara efektif kepada seluruh penduduk dalam wilayahnya. 


3. Pemerintahan yang berdaulat


Pemeritah Indonesia melakukan hubungan internasional yang sederajat dan menjadi anggota organisasi-organisasi dalam lingkup regional atau internasional. Hal ini menunjukkan adanya pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. 


4. Pengakuan

Berdasarkan teori unsur-unsur negara maka Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dapat disebut sebagai negara berdaulat atau berkedudukan sebagai subjek hukum internasional penuh.
0 Komentar untuk "TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA "

Back To Top