TEORI FUNGSI NEGARA

TEORI FUNGSI NEGARA 

Tugas suatu negara akan diuraikan dalam Teori Fungsi Negara. Dalam Teori Fungsi Negara terdapat lima paham, yaitu :


1. Fungsi Negara pada Abad ke-XVI di Perancis


Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad XVI di Perancis, yaitu : 
Diplomacie à tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar raja. 
Difencie à tugas yang dijalankan adalah masalah keamanan dan pertahanan negara. 
Financie à bertugas menyediakan keuangan negara. 
Justicie à tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara. 
Policei à bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang keempat fungsi negara lainnya. 


2. Fungsi Negara menurut John Locke


John Locke membagi fungsi negara menjadi 3, yaitu : 
Fungsi legislatif à membuat peraturan. 
Fungsi eksekutif à melaksanakan peraturan. Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas eksektutif. 
Fungsi federatif à mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai. 


3. Fungsi Negara menurut Montesquieu (Trias Politica)


Teori John Locke disempurnakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi negara menjadi 3 namun masing-masing fungsi tersebut terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula. 


Tiga fungsi negara tersebut adalah : 
Fungsi legislatif à membuat undang-undang 
Fungsi Eksekutif à melaksanakan undang-undang 
Fungsi Yudikatif à mengawasi agar semua peraturan ditaati. 


Tujuan Montesquieu memperkenalkan Trias Politica adalah untuk kebebasan berpolitik, melindungi hak asasi manusia yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan yudikatif yang berdiri sendiri. 


4. Fungsi Negara menurut Van Vollen Hoven


Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara adalah : 
Membuat peraturan (regeling) 
Menyelenggarakan pemerintahan (bestuur) 
Fungsi mengadili (rechtspraak) 
Fungsi ketertiban dan keamanan (politie) 


Ajaran dari Van Vollen Hoven dikenal dengan Catur Praja. 


5. Fungsi Negara menurut Goodnow


Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua, yaitu : 
Policy Making 

Adalah kebijakan negara untuk waktu tertentu 

Policy Eksekuting
0 Komentar untuk "TEORI FUNGSI NEGARA"

Back To Top