TEORI KEDAULATAN

TEORI KEDAULATAN 

Teori kedaulatan (Souvereiniteit) pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Sifat-sifat kedaulatan adalah tunggal, asli dan tidak terbagi. 


Setiap masyarakat dalam suatu negara mengakui adanya kekuasaan yang paling tinggi dalam hidup mereka kekuasaan tertinggi inilah yang mendominasi hidup mereka, menjadi alasan yang menguasai hidup mereka. Demikian pula dengan suatu negara yang merupakan pencerminan rakyat mengakui adanya kekuasaan yang tertinggi. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau golongan untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain. 


Pada intinya, hanya ada tiga hal yang dianggap berdaulat dalam suatu masyarakat atau negara, yaitu :


1. Tuhan


Tuhan dikatakan memiliki kekuasaan tertinggi atau berdaulat karena Tuhanlah yang menciptakan segala sesuatu dan berkuasa atas segala sesuatu.


2. Raja


Raja dikatakan berdaulat karena secara konkret dapat memerintah dan mengatur rayat yang hidup dalam naungan kekuasaannya secara bijaksana. Namun seringkali kekuasaan raja yang absolut menyebabkan tirani dan menindas rakyat sehingga timbul pemikiran bahwa raja tidak pantas berdaulat, rakyatlah yang harus berdaulat atas dirinya sendiri.


3. Rakyat


Rakyat diletakkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) untuk menghindari penindasan dari raja yang absolut dan orang yang mengatasnamakan agama.


Pada masa renaissance atau aufklarung (abad pencerahan), para pendeta yang mengatasnamakan agama Kristen dan kaum Monarch di Eropa berebut kekuasaan untuk menguasai kehidupan rakyat. Keduanya berusaha meyakinkan rakyat sebagai wakil Tuhan di muka bumi (cari : teori Dua Pedang). 


Pemikiran bahwa rakyatlah yang berdaulat menimbulkan ide kedaulatan rakyat dan pemerintahan dari rakyat dan oleh rakyat melalui parlemen (demokrasi perwakilan). Pelaksanaan teori kedaulatan rakyat berikutnya melahirkan teori kedaulatan hukum. Sedangkan pelaksana teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat memunculkan teori kedaulatan negara. 


Pada awalnya, dalam Ilmu Negara umum terdapat lima teori kedaulatan namun pada perkembangan terakhir kaum pluralis memunculkan teori kedaulatan plural yang meletakkan kedaulatan secara fungsional kepada beberapa hal/instansi. 


Teori kedaulatan yang dikenal saat ini adalah :


1. Teori Kedaulatan Tuhan à melahirkan sifat Teosentris = Teokrasi.


2. Teori Kedaultan Raja à melahirkan sifat Monarkis.


3. Teori Kedaulatan Rakyat à melahirkan sifat Demokratis


4. Teori Kedaulatan Negara à melahirkan sifat Fascistis/Otoritarian.


5. Teori Kedaulatan Hukum à melahirkan sifat Nomokratis (rechstaat dan rule of law).


6. Teori Kedaulatan Pluralis à melahirkan sifat Pragmatis-Pluralis. 


A. TEORI KEDAULATAN TUHAN


Teori Kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam satu negara adalah milik Tuhan. Teori ini berkembang pada abad pertengahan (abad V – XV). Perkembangan teori ini berkaitan erat dengan perkembangan agama Katolik yang baru muncul yang diorganisir oleh gereja. Sehingga pada saat itu ada dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan negara yang diperintah oleh raja dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh Paus. 


Awalnya perkembangan agama Katolik/Kristen ditentang dengan sangat kuat karena bertentangan dengan kepercayaan yang dianut yaitu pantheisme (penyembahan kepada dewa-dewa). Namun pada akhirnya agama Kristen/Katolik dapat berkembang dengan baik dan bahkan diakui sebagai satu-satunya agama resmi, agama negara.


Sejak saat itu, gereja mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan negara, tidak saja yang bersifat keagamaan tetapi juga yang bersifat keduniawian. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan karena baik gereja maupun negara kadang-kadang mengeluarkan peraturan tersendiri untuk mengatasi masalah yang sama. Selama peraturan tersebut tidak bertentangan tentu saja tidak menimbulkan masalah, namun jika peraturan tersebut saling bertentangan maka timbul persoalan, peraturn mana yang akn ditaati. 


Penganut teori teokrasi antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius. 



B. TEORI KEDAULATAN RAJA


Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada raja karena raja adalah wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh karena itu raja berkuasa mutlak dan merasa bahwa seluruh tindakannya adalah kehendak Tuhan. teori ini terutama dipakai pada zaman renaissance. 


C. TEORI KEDAULATAN NEGARA


Menurut George Jellineck, hukum diciptakan oleh negara. Adanya hukum karena adanya negara. Jellineck mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum, oleh karena itu kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara. 


D. TEORI KEDAULATAN HUKUM


Leon Duguit dalam bukunya, Traite de Droit Constitutionel berpendapat bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan negara tetapi negara tunduk pada hukum yang dibuatnya. Menurut Krabbe, yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum. 


Atas kritik Krabe, Jellineck yang berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara, mempertahankan pendapatnya dengan mengemukakan teori Selbstbindung yaitu teori yang menyatakan bahwa negara tunduk pada hukum secara sukarela. Tetapi menurut Krabbe, selain negara masih ada faktor kesadaran hukum dan rasa keadilan, dengan demikian, yang berdaulat tetap hukum dan bukan negara. 


Paham Krabbe dipengaruhi aliran historis yang dipelopori oleh Von Savigny yang menyatakan bahwa hukum timbul bersama-sama dengan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh atas kehendak negara atau kemauan negara, oleh karena itu berlakunya hukum terlepas dari kemauan negara. 


E. TEORI KEDAULATAN RAKYAT


Ajaran dari kaum Monarchomachen khususnya ajaran dari Johannes Althusius diteruska oleh sarjana dari aliran hukum alam, tetapi sarjana dari aliran hukum alam ini mempunyai kesimpulan baru yaitu bahwa semua individu melalui perjanjian masyarakat membentuk masyarakat dan kepada masyarakat inilah para individu menyerahkan kekuasaannya. Selanjutnya, masyarakat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja. Jadi sesungguhnya raja mendapatkan kekuasaan dari individu-individu tersebut. 


Individu-individu tersebut mendapatkan kekuasaan dari hukum alam. Hukum alam inilah yang menjadi dasar kekuasaan raja. Dengan demikian kekuasaan raja dibatasi oleh hukum alam dan karena raja mendapatkan kekuasaan dari rakyat maka yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Jadi, yang berdaulat adalah rakyat, raja hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat. Hal ini menimbulkan ide baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat yang dipelopori oleh J.J. Rousseau. 


Menurut pendapat Rousseau, rakyat bukanlah penjumlahan dari individu-individu di dalam negara tetapi kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu dan yang mempunyai kehendak. Kehendak diperoleh dari individu melalui perjanjian masyarakat. Kehendak tersebut oleh Rousseau disebut kehendak umum (volonte generale) yang dianggap mencerminkan kehendak umum. 


Jika yang dimaksud rakyat adalah penjumlahan individu-individu dalam negara maka kehendak yang ada padanya bukan kehendak umum (volonte generale) tetapi volonte de tous. Jika pemerintahan negara dipegang oleh beberapa/segolongan orang yang merupakan kesatuan tersendiri dalam negara dan mempunyai kehendak sendiri (volonte de corps), maka volonte generale akan jatuh bersamaan dengan jatuhnya volonte de corps. Jika pemerintahan hanya dipegang oleh satu orang yang mempunyai kehendak sendiri (volonte particuliere) maka volonte generale akan jatuh bersamaan dengan jatuhnya volonte particuliere. Oleh karena itu pemerintahan harus dipegang oleh rakyat, rakyat mempunyai perwakilan dalam pemerintahan agar volonte generale dapat terwujud. 


Kedaulatan rakyat menurut Rousseau pada prinsipnya adalah cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum. Kehendak umum bersifat abstrak (hanya khayalan) dan kedaulatan adalah kehendak umum. 


Teori kedaulatan rakyat diikuti oleh Immanuel Kant yang mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warga negaranya. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas perundang-undangan dan yang berhak membuat undang-undang adalah rakyat. Oleh karena itu undang-undang merupakan penjelmaan kemauan rakyat sehingga yang memiliki kekuasaan tertinggi atau berdaulat adalah rakyat. 


F. TEORI KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ketiga menyatakan bahwa : ”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut jelaslah bahwa negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Disamping itu, karena negara Republik Indonesia menganut demokrasi yang berdasarkan konstitusi (constitutional democracy), maka kedaulatan harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi (menurut UUD). 


Frasa ’menurut UUD’ menimbulkan tafsiran lebih lanjut bahwa kedaulatan harus dijalankan berdasarkan pembagian kekuasaan yang ada dalam konstitusi. Kedaulatan harus dijalankan secara fungsional oleh lembaga-lembaga yang disebutkan oleh konstitusi. Hal ini berarti bahwa masing-masing lembaga menjalankan kedaulatan berdasarkan fungsinya masing-masing. Dengan demikian kedaulatan tidak lagi berada pada satu lembaga tetapi secara plural berada pada lembaga-lembaga yang dibentuk UUD. Hal inilah yang menimbulkan teori kedaulatan pluralis dimana kekuasaan tertinggi diletakkan menurut fungsi kelembagaan masing-masing, mekanisme hubungan tata kerja antar lembaga dapat berjalan dengan demokratis. 


Sebagian pakar termasuk Ismail Sunny berpendapat bahwa selain menganut kedaulatan rakyat, negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan Tuhan dan kedaulatan Hukum sekaligus. 


Pernyataan bahwa negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan Tuhan didasarkan pada Pembukaan UUD 1945 (”Atas berkat rahmat Allah). Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh sendi kehidupan negara harus mengacu pada nilai-nilai Ketuhanan. Pilihan norma dan keputusan politik tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan (ajaran agama) yang diakui oleh seluruh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mendudukkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Sedangkan pernyataan bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara atas kekuasaan belaka (machstaat).

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa Negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sekaligus. Dalam operasionalisasi kedaulatan, negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan pluralis karena masing-masing lembaga berdaulat atas fungsinya yang telah diberikan oleh konstitusi. Dikatakan pluralis karena tidak ada lagi lembaga tunggal yang memegang kedaulatan.
0 Komentar untuk "TEORI KEDAULATAN"

Back To Top