SUSUNAN NEGARA

SUSUNAN NEGARA -Menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsa. 


Susunan negara juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa : 
1. Negara kesatuan à yaitu negara yang bersusunan tunggal.
2. Negara Federasi à yaitu negara yang bersusunan jamak. 


1. Negara Kesatuan


Negara kesatuan disebut juga uniterisme atau eenheistaat, yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yaitu pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang mengatur seluruh daerah. Jadi tidak terdiri dari beberapa negara yang berstatus negara bagian (deelstaat) atau negara dalam negara. 


Dengan demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah serta di dalam atau di luar negeri. 


Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, kesatuan (unity) dan monosentris (berpusat pada satu). 


Macam-macam negara kesatuan :


a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi


Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi maka semua urusan diurus oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur daerahnya, pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 


Contoh : Jerman di bawah Hitler.


b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi


Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi maka kepada daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. (otonomi daerah). 


Contoh : Republik Indonesia. 

2. Negara Federasi


Federasi berasal dari kata feodus yang berari perjanjian atau persetujuan. 


Dalam negara federasi atau negara serikat (bondstaat/bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka secara keseluruhan. Jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat, karena yang berdaulat adalah persatuan dari negara-negara tersebut yaitu negara serikat (pemerintah federal). 


Jadi, awalnya masing-masing negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan dalam suatu negara serikat maka negara yang tadinya berdiri sendiri, sekarang menjadi negara bagian dan melepaskan sebagian kekuasaan yang dimilikinya dan menyerahkannya kepada negara serikat.


Kekuasaan yang diserahkan disebutkan satu demi satu sehingga hanya kekuasaan yang disebutkan saja yang diserahkan kepada negara serikat (delegated powers). Umumnya, kekuaaan yang diserahkan adalah hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan pos. 


Dengan demikian kekuasaan yang diberikan bersifat terbatas karena kekuasaan yang asli tetap ada pada negara bagian. 


Anggota-anggota federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya karena federasilah yang berdaulat. Anggota suatu federasi disebut negara bagian (deelstaat, state, anton, lander). 


Bentuk negara federasi tidak dikenal pada zaman kuno maupun abad pertengahan, namun baru dikenal sekitar tahun 1787 ketika pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka. 


Menurut C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Institution diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu negara federasi, yaitu :


a. Harus ada perasaan nasional (a sense of nationality) diantara anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi. 


b. Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan politik akan persatuan (union).


Selain itu, negara federasi memiliki tiga ciri khas, yaitu :


a. Adanya supremasi konstitusi federasi.


b. Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) antara negara bagian dengan negara federal. 


c. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dengan negara federal.
0 Komentar untuk "SUSUNAN NEGARA "

Back To Top