Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945

Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945 

a. Perubahan Pertama UUD 1945


Perubahan terhadap UUD 1945 terjadi setelah timbulnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkaitan dengan reformasi konstitusi (constitutional reform)


Sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan presiden sangat dominan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959-1967 dimana MPR (S) yang merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sedangkan dalam kurun waktu 1967-1998, DPR yang berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak inisiatif (mengajukan usul RUU) tidak dapat melakukan haknya karena semua RUU berasal dari pemerintah. 


Oleh karena itu, amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk :

1) Mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden.


2) Mengembalikan hak legislasi kepada DPR, sedangkan presiden berhak untuk mengajukan RUU kepada DPR. 


b. Perubahan Kedua UUD 1945


Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah, wilayah negara, warganegara dan penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, serta DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak maupun tentang tata cara pengisiannya. Berkaitan dengan pengisian keanggotaan DPR, maka semua anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. 


c. Perubahan Ketiga UUD 1945


Perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Dari perubahan terhadap UUD 1945 terlihat bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan pr esidensiil. 


Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil terlihat pada :


1) Prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden


2) Pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas kinerja kerjanya sebagai lembaga eksekutif. 


d. Perubahan Keempat UUD 1945


Ada sembilan item pasal substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain :

1) Keanggotaan MPR

Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan, bukan pemilihan. 

2) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua

3) Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap.

4) Kewenangan Presiden

Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mengalami perubahan mendasar dimana setiap kebijakan Presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. 

Perubahan keempat ini membatasi kewenangan Presiden yang sebelumnya.

5) Keuangan negara dan bank sentral

6) Pendidikan dan kebudayaan

7) Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial

8) Aturan tambahan dan aturan peralihan

Kedudukan penjelasan UUD 1945.
0 Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945"

Back To Top