Kekuatan Putusan Hakim Dalam Persidangan



Kekuatan Putusan Hakim 

Putusan hakim mempunvai 3 (tiga) macaw kektiatan:

  • Kekuatan mengikat. 
  • Kekuatan pembuktian. 
  • Kekuatan eksekutorial.

Kekuatan mengikat.
Artinva putusan hakim itu mengikat parspihak yang berperkara I I c~alarn perkara terliba ara itu
Para pihak hams ,induk dan menghormati putusan lt-,
4r k:atny a par nilla-k- j.cpada putusan hakim ini, balk: dlala— matimi, 'ie v a i
li DOS~tl pasal BXV, 134 Rv llmengikat dalam arl posit 1` vak,; bahwa spa yang telah dirrut!,"
c'M" hakini hari2 liariggir, benar (Res judicata pro %erilal,,.
dan 4i yak J I mungk I nkan pembuktian lawan,
Mengikat dalam art; ne~, 'f', artinya bahwa hakim tidak bole;`
gati.
memutus la- perkara yang pernah diputus sebelumnya antara* pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama nebis in idem, (pasal 134 Rv).
270 271
Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dirubah, sekalipun oleh Pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang luar biasa (yaitu Reguest civil dan derdent verzet).
Segala pertimbangan hakim yang dijadikan dasar putusan Berta amar putusan (dictum) merupakan satu kesatuan dan mempunyai kekuatan mengikat.

- Sedang mengenai hasil konstatiring hakim (penetapan) me­ngenai kebenaran peristiwa tertentu dengan alai bukti tertentu., maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.


2. Kekuatan Pembuktian.
- Artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu.
- Putusan hakim menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat di dalamnya.
- Putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu (tindak pidana). Pasal 1918 dan 1919 Bw.
Demikian pula putusan perdata menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu.
- Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan tidak boleh diajukan lagi perkara bare mengenai hal yang sama dan antara pihak-pihak yang sama pula (nebis in idem).


3. Kekuatan eksekutorial
- Yakni kekuatan untuk dilaksanakannya ape yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alai-alai negara. Setiap putusan harus memuat titel eksekutorial, yaitu kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7/1989 maka Penga­dilan Agama telah dapat melaksanakan sendiri tindakan ekse­kusi etas putusan yang dijatuhkannya itu. Tidak diperlukan lagi lembaga pengukuhan dan fiat eksekusi oleh Pengadilan Negeri.

Kekuatan hukum tetap
Suatu putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apah I terhadap putusan tersebut, mass upaya hukum yang ditetapkan menur undang-undang telah habis dan tidak dimintakan upaya hukum data mesa tersebut.
Yang dimaksud upaya hukum di sini ialah upaya hukum bia! yaitu verzet, banding, atau kasasi.
Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Kekuatan Putusan Hakim Dalam Persidangan"

Back To Top