Minutasi Berkas Perkara



Minutasi Berkas Perkara Pengertian minutasi 

1.Minutasi menurut bahasa adalah surat asli.
Minutasi berkas perkara artinya membuat semua sure surat dalam berkas perkara sebagai dokumen resmi da asli, menurut ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
- Minutasi berkas perkara menjadi tanggung jawab Hakir
yang bersangkutan dibantu oleh Panitera Pengganti.

2. Tatacara minutasi.
- Minutasi dilakukan dengan telah ditandatanganinya Surat surat dalam perkara.

Berita Acara Persidangan ditandatangani oleh Hakirr Ketua Majelis dan Panitera yang turut bersidang. Putusan atau penetapan ditandatangani oleh semu Hakim dan Panitera yang turut bersidang. Surat-surat bukti telah dinazzegel dan dilegalisir olel Panitera, sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah di periksa oleh Hakim di persidangan dan membubulf ken paraf dan tanggal pads materai.

Surat-surat relaas ditandatangani oleh Jurusita/ Jurtmi Pengganti yang bersangkutan.
Minutasi dilakukan tepat waktu, yakni:
— Berita acara persidangan harus sudah ditandatanitaii sebelum sidang berikutnya dibuka.
272 27.

Berita Acara Persidangan sidang terakhir telah ditanda­tangani sate minggu setelah usai sidang.
Putusan atau penetapan telah dapat ditandatangani, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah di­ucapkan.
Relaas ditandatangani pads saat usai menjalankan tugas.
- Minutasi dilakukan secara dini sesuai kronologi jalannya perkara secara urut.
- Berkas perkara disusun sebagai Bendel A yang merupakan Arsip Pengadilan Agama.
- Berkas Bendel A terdiri dari:

1. Surat Gugatan/Permohonan.
2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH).
4. Penunjukkan Panitera Sidang (PPS).
5. Penetapan Hari Sidang (PHS).
6. Relaas-relaas Panggilan.
7. Berita Acara Persidangan.
8. Surat Kuasa Khusus (bila ada).
9. Penetapan Sita (bila ada).
10. Berita. Acara Sita (bila ada).
11. Lampiran surat-surat yang diajukan oleh pars pihak (bila ada).
12. Surat-surat bukti penggugat (diperinci).
13. Surat-surat bukti tergugat (diperinci).
14. Tanggapan tergugat terhadap bukti-bukti penggugat (bila ada).
15. Tanggapan penggugat terhadap bukti-bukti tergugat (bila ada).
16. Berita Acara pemeriksaan setempat (bila ada).
17. Gambar situasi (bila ada).
18. Surat-surat lainnya (bila ada).

Surat-surat tersebut setelah disusun sesuai dengan kro­nologi pemeriksaan dan dibuatkan daftar isi, kemudian
dijahit dengan benang dan disegel dengan cap Peiigaidi Agama,

Putusan atau penetapan asli Pengadilan Agama hares 1) dijahit ters'endir, dan disegel dengan cap Pengadilan A,,:ii Semua surat-surat tersebut harus tetap tersimpan & AT Pengadilan Agama yang memeriksa dan memutus perk
sebagai dokumen.
- Tatacara r)emindahan dan lain sebagainya hanya da dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perk putusan atau penetapan, serta dokumen atau surat-Su yang tersimpan di Kepaniteraan (pasal 101 ayat (1) t No. 7/1989).
- Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berl perkara tidak boleh dibawa dari ruangan kepanitera kecuali atas ijin Ketua Pengadilan Agama berdasark ketentuan Undang-undang (Ps. 101 ayat (2) UU No. 7/198

Berkas perkara harus tersimpan sebagai arsip neg; selama 30 (tiga puluh) tahun (pasal I ayat (1) UU No. Tahun 1952).
Tag : Hukum
2 Komentar untuk "Minutasi Berkas Perkara"

owh,, bgitu,, mskpn tulisanny bnyk yg ngg ssuai kata katany, tp siplah membuka wawasan saya.

Back To Top