Biaya – Biaya Pengurang Dalam Pajak Penghasilan

Biaya – Biaya Pengurang (Biaya Fiskal) dalam Pajak Penghasilan 

Secara umum menurut ketetapan perpajakan biaya fiskal adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga untuk dapat dibebankan sebagai biaya maka pengeluaran – pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagai objek pajak. Hal inilah yang menjadi perbedaan terhadap pengakuan biaya menurut standar akuntansi dan menurut peraturan perpajakan, sehingga dilakukan koreksi fiskal yang fungsinya untuk menentukan kembali biaya – biaya mana saja yang memang layak untuk dijadikan biaya dan yang bukan menjadi biaya menurut peraturan perpajakan. Menurut pasal 6 Undang- undang no 17 tahun 2000 dijabarkan jenis – jenis biaya fiskal yaitu: 

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. 

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 ( satu ) tahun. 

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan. 

d. Kerugian karena pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing. 

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan. 

h. Piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial. 
2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang. 
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. 
4. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. 

Di samping itu menurut Setiawan (2004) terdapat pula biaya yang bukan merupakan pengurang penghasilan bruto selain yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 UU PPh yaitu didasarkan pada Peraturan Pemerintah yaitu PP no. 138 tahun 2000 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000, biaya-biaya tersebut yaitu: 

• Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. • Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan yangbukan merupakan objek pajak
Tag : Pajak
0 Komentar untuk "Biaya – Biaya Pengurang Dalam Pajak Penghasilan "

Back To Top