TEORI PEMBENARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TEORI PEMBENARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

Jika dikaikan dengan Negara Keatuan Republik Indonesia, maka berdasarkan teori legitimasi yang menjadi pembenaran (dasar pembenar) kekuasaan negara d Indonesia , yaitu :


a. Legitimasi Sosiologis


Pengakuan masyarakat atas adanya kekuasaan negara terlihat dari kenyataan politik yang menunjukkan adanya kekuatan kelembagaan negara yang menguasai kehidupan warga negaranya.


Legitimasi sosiologis yang telah mengalami proses artikulatif dalam institusi-institusi politik yang artikulatif dipahami sebagai legitimasi politik. Proses tarik menarik kepentingan antara pihak yang berkuasa yang terwujud dalam keputusan politik dianggap telah memiliki legitimasi politik. 


b. Legitimasi Yuridis


Pembenaran dari sudut yuridis (hukum) terlihat dari adanya dasar hukum yang jelas atas keberadaan suatu negara. 


Dasar hukum dari keberadaan negara Repubik Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan. Jika dilihat dari Teori Kontrak maka proklamasi merupakan Unilateral Contract yang mendapat pengakuan dari dunia internasional. Karena sudah mendapat pengkuan dari dunia internasional maka negara Republik Indonesia merupakan subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu sebagai anggota masyarakat hukum internasional. 


Keberadaan konstitusi negara yaitu UUD 1945 menegaskan dasar yuridis eksistensi ketatanegaraan sebagai komunitas politik yang mandiri, tidak berada di bawah kedaulatan negara lain dan mampu mempertahankan kemerdekaan secara politis dan sosiologis. Selain itu, keberadaan unsur-unsur negara menjadi dasar legitimasi de jure bagi Republik Indonesia. 



c. Legitimasi Etis-Filosofis


Dasar keabsahan negara secara etis dapat dilihat dari pendapat Wolf dan Hegel, yaitu bahwa pembentukan negara merupakan keharusan moral yang tertinggi untuk mewujudkan cita-cita tertinggi dari manusia dalam suatu lingkungan politik yang bernama negara. 


Legitimasi etis (moral) mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma moral, bukan dari kekuatan politik riil yang ada dalam masyarakat, bukan pula atas dasar ketentuan hukum (legalitas) tertentu.


Legitimasi etis-filosofis merupakan penyempurnaan akhir dari kemauan dan kemampuan pihak penguasa. Walaupun suatu pemerintahan memiliki banyak legitimasi sebagai dasar kekuasaannya, namun tanpa adanya legitimasi etis yang berpihak pada kepentingan kepentingan kemanusiaan maka pemerintahan tersebut pasti akan dijatuhkan, baik melalui pemberontakan sosial, demonstrasi people power, revolusi, reformasi (evolusi) atau pergantian melalui mekanisme konstitusional. 


Tindakan berkuasa dari negara dibenarkan karena negara merupakan cita-cita manusia yang membentuknya. 


Dalam konteks negara Republik Indonesia, keberadaan negara dimaksudkan untuk merealisasikan tujuan etis secara kolektif. 


Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu pemeritahan negara seharusnya berdiri tergak di atas legitimasi yang kokoh, di atas seluruh legitimasi. Tidak hanya bersifat teologis, sosiologis (mendapat pengkuan masyarakat) dan yuridis (berlaku sebagai hukum positif dalam format yuridis ketatanegaraan tertentu) namun juga etisfilosofis.


Suatu legitimasi dapat mengalami krisis bila orang atau lembaga yang memiliki legitimasi tersebut tidak memiliki kecakapan (skill) yang cukup untuk mengelola negara secara keseluruhan. Oleh karena itu legitimasi harus pula diikuti oleh capability dan capacity untuk mengimplementasikan program yang langsung menyentuh rakyat karena pada dasarnya rakyatlah pemegang legitimasi yang tertinggi. Keamanan dan kesejahteraan rakyat merupakan ukuran utama untuk menilai kemampuan legitimasi pemerintahan suatu negara. 


Jadi, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan yang sah (legitimated) tidak selalu berbanding lurus dengan kecakapan pemerintahannya. Pemerintah yang sah (legitimated government) tidak selalu cakap dalam mengelola negara. 


Keberadaan negara dibenarkan sebagai perpanjangan tangan dari kekuasaan Tuhan yang memerintahkan hambanya agar hidup teratur dalam mengabdi kepada-Nya. Bernegara merupakan manifestasi pengabdian hamba terhadap Khaliqnya. Pandangan ini umumnya disebut teokratis. Namun sebenarnya lebih tepat teosentris (berorientasi kepada Tuhan) sebagai wujud bangsa yang religius. 


Bangsa Indonesia mengakui keberadaan negaranya sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa (Pembukaan UUD 1945 : ”Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa...”) 

Bangsa Indonesia menyadari bahwa Tuhan telah memberikan rahmat dan berkahnya bagi bangsa Indonesia, dan hal ini merupakan wujud legitimasi teologis.
0 Komentar untuk "TEORI PEMBENARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA "

Back To Top