Pembenaran Negara dari Sudut Hukum

Pembenaran Negara dari Sudut Hukum 

Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. 

Teori ini merinci lagi hukum ke dalam 3 jenis, yaitu :

a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)


Teori patriachal berdasarkan hukum keluarga karena pada zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. 


b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)


Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, oleh karena itu semua penduduk di daerahnya harus tunduk pada raja. Raja biasanya mendapat bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah dari raja kepada bangsawan sehingga para bangsawan mendapat hak untuk memerintah (overheidsrechten).


c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)


Tokohnya antara lain adalah :


1) Thomas Hobbes


Menurut Thomas Hobbes, manusia harus selalu mempunyai kekuatan karena memiliki rasa takut diserang oleh manusia lain yang lebih kuat. Oleh karena itu rakyat mengadakan perjanjian dan dalam perjanjian tersebut, raja tidak diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). 


2) Jhon Locke


Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karena itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menimbulkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.


Dalam perjanjian masyarakat tersebut terdapat dua macam pactum, yaitu :


a. Pactum Uniones ð perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. 


b. Pactum Subjectiones ð perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja. 


Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones memiliki pengaruh yang sama kuatnya sehingga dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya. 


Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang timbul dalam abad pertengahan yang memberikan reaksi atas kekuasaan raja yang mutlak. Aliran tersebut mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke sering disebut sebagai warisan Monarchemachen. 


3) J.J. Rousseau


Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat. 


Menurut Rousseau, hal yang pokok dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang sehingg semua orang dapat bersatu, namun setiap orang tetap bebas dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.


Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya kepada masyarakat. Akibat adanya perjanjian masyarakat adalah :


a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)


Yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat.Volonte generale merupakan kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan. 


b) Terbentuknya masyarakat (Gemeinschaft) 


Gemeinschaft merupakan kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Masyarakatlah yang memiliki kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat. 

Perjanjian masyarakat telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.
0 Komentar untuk "Pembenaran Negara dari Sudut Hukum "

Back To Top