Pasal 35
Penyuluh Pertanian yang mendapat penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat dengan ketentuan :
1. 50% (lima puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Pertanian Teladan Tingkat Nasional.
2. 37,5% (tiga puluh tujuh setengah persen) dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Pertanian Teladan Tingkat Provinsi.
3. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Pertanian Teladan Tingkat Kabupaten/Kota.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ini berlaku, Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 19/KEP/MK.WASPAN/5/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Apabila ada perubahan mendasar sehingga ketentuan peraturan ini dianggap tidak sesuai lagi, maka dapat ditinjau kembali.
Pasal 39
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tag :
Ilmu Administrasi Negara
0 Komentar untuk "KETENTUAN LAIN-LAIN-MEMPEROLEH PENGHARGAAN"