Hal Hal Dalam Perjanjian Internasional

 Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.

1. Persyaratan Perjanjian Internasional.

 Unsur unsur Penting.

v Harus dinyatakan secara resmi dan formal.

v Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

 Teori persyaratan Perjanjian Internasional.

v Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.

v Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.

2. Berlakunya Perjanjian Internasional.

 Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.

 Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.

 Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.

 Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.

3. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.

 Ketaatan terhadap perjanjian.

v Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.

v Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.

 Penerapan perjanjian.

v Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.

v Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.

v Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.

 Penafsiran ketentuan perjanjian.

Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.

4. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.

Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.

5. Pembatalan Perjanjian Internasional.

 Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.

 Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.

 Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.

 Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.

 Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.

 Bertentangn dengan suatu kidah hukum internaional.

6. Berakhirnya Perjanjian Internsional.

 Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.

 Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.

 Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.

 Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.

 Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.

 Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.

 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
0 Komentar untuk "Hal Hal Dalam Perjanjian Internasional"

Back To Top