Hak Pilih Pasif Warga Negara Dalam Sudut Pandang HAM

 Hak Pilih Pasif Warga Negara dalam Sudut Pandang HAM

Secara umum, seperti yang telah ditulis sebelumnya, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disini dapat kita lihat bahwa, inti daripada HAM itu sendiri adalah hak mendasar (fundamental) yang tidak boleh dikurangi sedikitpun.

Lalu dimana letak hak pilih pasif (hak dipilih) warga Negara?
Hak pilih pasif adalah salah satu contoh hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang juga merupakan bagian daripada HAM. Jadi, hak pilih pasif seorang warga Negara, sudah seharusnya untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah. Mengenai perlindungan hak pilih pasif itu juga, telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 negara Republik Indonsia, yaitu pada ketentuan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28I ayat (2)

Disamping UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak pilih pasif tersebut, article 21 Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, juga mengatur tentang hal tersebut. Article 21 berbunyi : everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures. Dengan demikian jelas bahwa dalam suatu masyarakat demokratis, yang telah diterima secara universal oleh bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi manusia, yang dilakukan melalui pemilu yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah. Jadi, berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan diatas, ketentuan pasal suatu peraturan perundang-undangan yang melarang bagi eks tapol mempergunakan hak pilih pasifnya dalam pemilu, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Pasal 28C ayat (2) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
 
 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
 
Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa, “setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
 
Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”.
 
Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006, hal. 172.
Tag : Undang Udang
0 Komentar untuk "Hak Pilih Pasif Warga Negara Dalam Sudut Pandang HAM"

Back To Top