Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP)
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) secara lebih rinci
mencatat beberapa hak yang pelaksanaannya dapat dibatasi dan dikurangi, yaitu:
a. Hak untuk bebas bergerak. Pembatasan dapat dilakukan jika ditentukan oleh
hukum, yang perlu untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,
kesehatan umum, atau moral, atau hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten
dengan hak lainnya yang diakui dalam Kovenan ini.23 Dalam Komentar Umum No.
27 disebutkan pembatasan-pembatasan tersebut tidak boleh membatalkan dan
melemahkan jiwa dari hak untuk bebas bergerak. Selain itu, Langkah-langkah
pembatasan harus menjadi instrumen intervensi terakhir dan harus proporsional
bagi kepentingan mereka yang ingin dilindungi. Penerapan pembatasanpembatasan yang diperbolehkan oleh Pasal 12 ayat 3 harus sesuai dengan hak-hak
lain yang dijamin oleh Kovenan dan dengan prinsip-prinsip mendasar kesetaraan
dan nondiskriminasi.24
b. Hak pers dan masyarakat atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan.
Pers dan masyarakat dapat dilarang mengikuti seluruh atau sebagian sidang dengan
alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat
yang demokratis, atau bilamana perlu, demi kepentingan kehidupan pribadi pihak
yang bersangkutan, atau sejauh diperlukan menurut pengadilan dalam keadaan
khusus, di mana publikasi justru dianggap akan merugikan kepentingan keadilan
itu sendiri. Namun apa pun yang diputuskan pengadilan, baik perkara pidana atau
perdata, harus diumumkan, kecuali kepentingan anak-anak di bawah umur
menentukan sebaliknya, atau jika persidangan tersebut mengenai perselisihan
perkawinan atau perwalian anak-anak.25
c. Hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan. Hak ini hanya dapat dibatasi oleh
ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban,
kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.26
Namun pembatasan yang diterapkan harus dijamin oleh hukum dan tidak boleh
diterapkan dengan cara-cara yang dapat melanggar hak-hak itu sendiri. Pembatasan
tidak boleh diterapkan untuk tujuan-tujuan yang diskriminatif atau diterapkan
dengan cara yang diskriminatif. Kenyataan bahwa suatu agama diakui sebagai
agama negara atau bahwa agama tersebut dinyatakan sebagai agama resmi atau
tradisi, atau bahwa penganut agama tersebut terdiri dari mayoritas penduduk, tidak
boleh menyebabkan tidak dinikmatinya hak-hak yang dijamin Kovenan, termasuk
oleh Pasal 18 dan pasal 27 KIHSP, maupun menyebabkan diskriminasi terhadap
22 CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, General Comment No. 31 [80] Nature of the General Legal Obligation Imposed
on States Parties to theCovenant,
http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf/(Symbol)/CCPR.C.21.Rev.1.Add.13.En?Opendocument, diakses tanggal 13
Juli 2006, paragraf 6.
23 Lihat Pasal 12 paragraf 3, Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.
24 General Comment No. 27, CCPR/C/21/Rev.1/Add.9 (1999).
25 Loc cit., Pasal 14 paragraf 1.
26 Ibid., Pasal 18 paragraf 3.
Tag :
Hak Asasi Manusia
0 Komentar untuk "Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP)"