Tindak Pidana Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi

Cybercrime merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan terknologi informasi. Berbagai definisi dikemukakan oleh para ahli, namun belum terdapat keseragaman terhadap defenisi tersebut. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offinecrime. Dimana, cybercrime tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer yang dibagi menjadi dua, yaitu blue collar dan white collar. Menurut survei AC Nielsen 2001, Indonesia ternyata menempati posisi keenam terbesar dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan internet, meski tidak secara rinci disebutkan kejahatan macam apa saja yang terjadi maupun warga negara Indonesia yang terlibat dalam kejahatan ini. 

Amerika merupakan negara teratas dalam Cybercrime. Dari seluruh laporan yang diterima oleh sebuah badan berwenang mengurus kejahatan internet Amerika, 42,8 persen dari 16.775 pengaduan, jumlah kerugian tiap korbannya rata-rata sekitar 395 dollar AS. Sedangkan, jumlah kerugian terbesar dialami akibat penipuan adalah 5,575 dollar AS. Namun, menurut laporan tersebut hanya 0,6 persen dari 9,864 orang yang melapor menderita kerugian financial akibat penipuan, pencurian identitas juga menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dari 2,349 orang yang melapor, rata-rata kehilangan 3,000 dollar AS per orangnya. Secara total, laporan tersebut menyatakan bahwa 17,8 juta dollar AS dilaporkan raib pada pertengahan 2001, dan masing-masing merugi sekitar 435 dollar AS. 

Kaitan Modul 

Modul ini merupakan modul ke tiga yang menjadi sub pokok bahasan cyber crime pada mata kuliah terorisme dan kejahatan transnasional. 

Sasaran Pembelajaran 

Setelah mempelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: 
Menjelaskan pengertian korupsi Menjelaskan bentuk dan pola cyber crime 
3. Menjelaskan keterlibatan individu, ornisasi dan Negara dalam kasus cyber crime Menjelaskan kerjasama Negara dan Negara dalam mengatasi cyber crime Mampu menganaisis kasus cyber crime dengan memberikan solusinya. 

Indikator Penilaian 

Poin penting menjadi indicator penilaian dalam modul ini, meliputi aspek: 
Keaktifan di kelas 
tata kerama/ sopan santun 
Kerjasam team 
keaktifan berdiskusi 
Tersusunnya tugas kelompok secara sistemtis dan lengkap (minimal 5 buku teks book mutahir sebagai acuan 
Mampu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber 
Mampu menganalisis kasus cyber crime di Negara berkembang, khususnya di Indonesa 

 PEMBAHASAN 

Perkembangan zaman membawa konsekuensi yang mengharuskan perubahan dan peningkatan di segala bidang. Nyaris semua lini kehidupan bergerak ke arah perbaikan. Revolusi ini pada gilirannya menghadirkan berbagai inovasi tak terkecuali di bidang teknologi komunikasi. Seperti misalnya internet yang didukung oleh sistem komputerisasi kelas wahid berbasis jaringan yang memberikan akses bebas kepada siapapun. Boleh dikata, kini teknologi informasi bukan lagi suatu kemewahan tapi beralih pada konteks kebutuhan. Akibatnya, semua termotivasi untuk memiliki pengetahuan yang mumpuni dibidang ini sehingga tidak dapat dipungkiri ada pihak dengan kapabilitas yang lebih dari yang lainnya. Fenomena ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab untuk melakukan apa yang kemudian dikenal dengan Cyber Crime. Selain itu, kesempatan yang terbuka begitu luas untuk memanfaatkan dunia maya tersebut dilengkapi oleh motivasi tertentu yang pada dasarnya berasal dari sifat dasar manusia yang cenderung suka kemudahan dan dominasi. 

Selain kronologi di atas, ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa faktor penyebab Cyber Crime adalah sebagai berikut : 

 Segi teknis 

Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi (teknologi informasi) berdampak negative bagi perkembangan masyarakat. Berhaslnya teknologi tersebut menghilangkan batas wilayah Negara menjadikan dunia ini menjadi begitu sempit. Keterhubungan antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari yang lain. 

 Segi Sosio Ekonomi 

Cyber Crime merupakan produk ekonomi karena banyak negara yang membutuhkan keamanan jaringan yang tentunya digulirkan bersama internet. 

1. Pengertian Cyber Crime 

Pada KonggresPBBke-10 tahun 2000, defenisi Cyber Crime dibagi 2 yaitu : 

1. Pengertian Sempit 

Cyber Crime adalah perbuatan yang bertentangan dengan hokum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. 

2. Pengertian Luas 

Cyber Crime adalah perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem atau jaringan komputer 

2. Jenis- Jenis Cyber Crime 

Berdasarkan catatan dari National Criminal Intelligence (NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk Cyber Crime : 

a. Recreational Hackers 

Kegiatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari system sekuritas atau keamanan data dari suatu perusahaan. Tujuan iseng-iseng ini oleh pelaku dimaksudkan sekedar hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. 

b. Crackers atau criminal minded hackers 

Biasanya pelakunya termotivasi oleh keuntungan finansial, sabotase dan penghancuran data korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank A.S di Inggris mengalami kebobolan senilai USD 400 ribu oleh Crackers dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini umumnya terjadi dengan bantuan orang dalam seperti karyawan yang sakit hati atau dating dari competitor dalam kegiatan bisnis sejenis. 

c. Political Hackers 

Aktivis politik atau hactivist melakukan kerusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya. Misalnya kampanye anti Indonesia pada masalah Timor-timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan.sehingga situs Deplu Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelah jajak pendapat tentang referendum Timor Timur 1999 lalu. 

d. Denial of service take 

Bentuk Cyber Crime ini bertujuan untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah, dengan cara membanjiri atau mengirim situs web dengan data sampah yang tidak penting. Akibatnya, pemilik situs akan menderita kerugian karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut diperlukan waktu dan energi yang banyak. 

e. Insiders (internal)hackers 

Sama halnya dengan bentuk kedua yang disebabkan oleh orang ‘’dalam’’ yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis. Misalnya pada 1998 Departemen Perdagangan dan Perindustrian Inggris pernah mengumumkan bahwa perusahaan di Inggris menderita kerugian senilai 1,5 milliar pounsterling. 

f. Viruses 

Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular aplikasi internet ketika akan diakses pemakai. Awalnya virus tersebut menular melalui floppy disk namun seiring berkembangnya internet menjalar melalui file dan downloaded bahkan melalui kiriman email. Seperti halnya ‘’dunia kedokteran’’ pada ‘’dunia komputer’’ setiap virus yang disebar telah disiapkan anti virusnya. 

g. Piracy 

Pembajakan perangkat lunak computer merupakan ternd akhir-akhir ini karena dianggap lebih mudah dan murah serta keuntungan yang didapat berlipat ganda. Akibatnya produsen mengalami kerugian yang tidak tanggung-tanggung karena piranti induk yang dproduksinya di download dan di copy begitu saja ke dalam CD-ROM bahkan disebarkan secara illegal. 

h. Fraud 

Sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebagai contoh lelang fiktif yang menjarah uang peserta lelang tanpa mengirim identitas pengirim. 

i. Gambling 

Salah satu dari jenis kejahatan dalam dunia maya antara lain perjudian dunia maya yang saat ini semakin mengglobal. Untuk tindak kejahatan ini, sulit untuk diungkap pelakunya sebab pelaku bisa memindahkan tempat permainan judi dengan sangat cepat. Hasil dari kegiatan gambling ini biasanya pelaku akan memutar uang hasil perjudiannya ke Negara tax haven yang merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, diterbitkan peraturan internasional, UU no. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang. 

j. Pornography atau paedophilia 

Salah satu efek internet ini terwujud melalui news group dan chatroom dimana peluang untuk mengeksplorasi berbagai bentuk pornografi bahkan mengeksploitasi anank-anak dibawah umur secara seksual. Fenomena ini tentu saja sangat meresahkan berbagai pihak. 

k. Cyber stalking 

Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder. Tindak kejahatan ini tidak seberapa merugikan bagi korbannya. E-mail ‘’sampah’’ yang terkirim dengan terpaksa ini akan merepotkan korban untuk membersihkan layar komputernya. Korban akan sangat dirugikan dalam segi tenaga dan membuang-buang waktu. 

l. Hate sites 

Dalam situs ini, para hackers sering menggunakannya untuk saling melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan, vulgar dengan niat menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan ini terkadang berkembang dari ‘’perang’’ individu menjadi ‘’perang’’ kelompok yang dalam perlawanannya mengangkat isu-isu rasial, promosi kebijakan hingga ideology,pandangan (isme). 

m. Criminal communication Internet juga dijadikan sebagai alat yang andal dan modern untuk melakukan kegiatan komunikasi antar gangster, anggota sindikat obat bius dan bahkan komunikasi antar ‘’hooligon’’ dalam dunia sepakbola Inggris. Internet merupakan sarana yang paling manjur untuk melakukan kejahatan terorganisir.
Tag : Koruptor
0 Komentar untuk "Tindak Pidana Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi"

Back To Top