SISTEMATIKA ILMU NEGARA

 SISTEMATIKA ILMU NEGARA -Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre menciptakan suatu sistematis yang lengkap dan teratur dari Ilmu Negara. Menurut Jellinek, Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft) dapat dibedakan dalam dua : yaitu : 

1. Staatswissenschaft dalam arti sempit 

Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana titik berat pembahasannya terletak pada negara sebagai objeknya. 

Staatswissenschaft dalam arti sempit dapat dibedakan lagi ke dalam : 
Beschreibende staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai statenkunde 

Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang melukiskan negara dari segi masyarakat/penduduk,alam,flora dan fauna. 
Theoritische staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai Ilmu Negara (Staatsleer) 

Ilmu pengetahuan mengenai negara yang menganalisa dan mengolah bahan-bahan dari Beschreibende staatswissenschaft untuk kemudian disusun dalam suatu sistematika serta melengkapinya dengan sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari negara. 

Theoritische staatswissenschaft dapat dibagi lagi ke dalam : 

1) Allgemeine staatslehre 

Yaitu ilmu negara umum yang membahas teori-teori tentang negara yang berlaku umum terhadap semua negara. 

Jellinek membahas Ilmu Negara Umum dengan menggunakan Teori Dua Segi atau zweiseiten theori. Berdasarkan teori tersebut maka Jellinek membedakan lagi Allgemeine Staatslehre dalam : 

a) Allgemeine soziale staatslehre (peninjauan dari sudut sosiologis). 

Melakukan peninjauan dari segi sosiologis. Yang termasuk ke dalam Allgemeine Soziale adalah : 

§ Teori mengenai sifat hakekat negara 

§ Teori mengenai pembenaran hukum atau penghalalan negara 

§ Teori mengenai terjadinya hukum negara 

§ Teori mengenai tujuan negara 

§ Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara dll. 

b) Allgemeine staatsrechtslehre (peninjauan dari sudut yuridis). Termasuk di dalamnya adalah : 

§ Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan 

§ Teori mengenai kedaulatan negara. 

§ Teori mengenai unsur negara 

§ Teori mengenai fungsi negara 

§ Teori mengenai konstitusi negara. 

§ Teori mengenai lembaga perwakilan 

§ Teori mengenai alat-alat perlengkapan negara 

§ Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan 

§ Teori mengenai kerjasama antar negara 

2) Besondere Staatslehre 

Yaitu ilmu negara khusus yang membahas teori-teori tentang negara yang hanya berlaku pada suatu negara tertentu. 

b. Praktische staatswissenschaft atau lebih dikenal dengan politiek 

Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang menguraikan tentang tata cara mempraktekkan teori-teori ilmu negara. 

Ilmu Politik dalam sistematika Jellinek mempunyai arti yang berbeda dengan Political Science yang dikenal di negara-negara Anglo Saxon. 

Di negara-negara Anglo Saxon, ilmu politik merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sedangkan di negara-negara Eropa Kontinental, ilmu politik tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan erat dengan staatswissenschaft. Pelaksanaan ilmu politik merupakan hasil penyelidikan dari theoritical science. 

Negara-negara Eropa Kontinental adalah negara-negara di daratan Eropa kecuali Inggris. Sedangkan negara-negara Anglo Saxon adalah Inggris dan daerah jajahannya. 

2. Rechtswissenschaft 

Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang titik berat pembahasannya terletak pada segi yuridis/hukum dari suatu negara. 

Rechtwissenschaft terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara. 

0 Komentar untuk "SISTEMATIKA ILMU NEGARA"

Back To Top