Pengertian Aristoteles (384-322 AD)

Pengertian Aristoteles (384-322 AD) 
Pengertian Aristoteles adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yang mempunyai banyak pengaruh pada abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan oleh raja Philippus untuk mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD ia kembali ke Yunani dan mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.


Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karena itu filsafat Aristoteles adalah ajaran tentang kenyataan (ontology) yaitu suatu cara berfikir yang realistis dan metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap). 


Aristoteles tidak membagi dunia ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu dunia. Buku yang dikarang oleh Aristoteles berdasarkan penyelidikannya adalah :
a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica merupakan pengantar bagi politica 


b. Politica 
Politica terdiri dari 8 buku, antara lain membicarakan tentang bentuk Negara, undang-undang, hubungan sosial dan hal lain yang bersifat riil. 


c. Rhetorica 
Dalam rhetorica, Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. 


Aristoteles sependapat dengan Plato mengenai tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan untuk :
a. Menyelenggarakan kepentingan warga Negara
b. Berusaha supaya warga Negara hidup baik dan bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan harus ada dalam Negara. 


Berkaitan dengan terjadinya Negara, menurut Aristoteles, manusia berbeda dengan hewan sebab hewan dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan untuk hidup dengan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia merupakan Zoon Politicon. 


Manusia dapat hidup berbahagia di dalam dan karena Negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena merupakan bagian dari Negara atau masyarakat. Dengan demikian, negaralah yang utama. Paham ini disebut universalism bukan collectivism. 


Oleh karena itu tujuan Negara adalah kesempurnaan warga yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam Negara. Selain itu, hukum berfungsi untuk memberi kepada manusia setiap apa yang menjadi haknya. 


Artistoteles berpendapat bahwa dalam setiap negara yang baik, hukumlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yang memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah dengan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur. 


Menurut Aristoteles, pemerintahan yang didasarkan konstitusi mengandung tiga unsur, yaitu :
a. Pemerintahan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan saja. 
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut hukum, bukan sewenang-wenang. 
c. Pemerintahan yang mendapatkan persetujuan dari warga negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan. 


Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan dengan bentuk Negara, terdapat 3 bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita dapat terjadi jika pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, dan keadilan tersebut harus menjelma di dalam Negara. 


Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke dalam bentuk cita yang didasarkan pada ukuran kuantitatif, yaitu mengenai jumlah orang yang memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule)  monarchi. 
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule)  aristokrasi.
3) Pemerintah orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum (the many man or the people rule)  politeia, polity atau republic. 


b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan dapat terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan pribadi dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan dan diabaikannya kepentingan umum dan keadilan. 


Bentuk Negara yang termasuk dalam bentuk pemerosotan juga ada 3 macam yang didasarkan pada ukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
1) Bila kepentingannya didasarkan pada kepentingan satu orang secara sendiri untuk kepentingan pribadi  tirani/despotie
2) Bila tujuannya didasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada di tangan segolongan orang kaya).
3) Bila tujuannya didasarkan tidak untuk kepentingan rakyat seluruhnya tetapi nama rakyat yang dipakai demokrasi. 


c. Bentuk gabungan (mixed form) antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan 
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita tidak pernah terlaksana, melainkan selalu menjadi bentuk campuran. Oleh sebab itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Bentuk Negara campuran (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form). 



2. Epicurus (342-271 AD)


Pendapat Epicurus menyimpang dari pendapat umum yang ada di Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, masyarakat ada karena adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah masyarakat sebagai satu kesatuan tetapi manusia-manusia itu yang merupakan bagian dari masyarakat. Manusia sebagai warga di dalam Negara dimisalkan sebagai sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup untuk diri sendiri. Pandangan ini disebut pandangan yang bersifat individualistis.


Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara adalah menjaga tata tertib dan keamanan dalam masyarakat dan tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan masyarakat adalah kepentingan pribadi. Agar tidak timbul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai hasil dari suatu perjanjian. 



 Zeno( ± 300 AD)
Zeno merupakan pemimpin aliran filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yang hidup dalam zaman yang serba sulit, sama dengan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada murid-muridnya di jalan yang bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau hukum asasi dalam kebudayaan Yunani.


Ajaran hukum alam membedakan alam menjadi dua bagia, yaitu :
a. Kodrat manusia (natuur van de mens)
Kodrat manusia dilihat kepada sifat-sifat manusia. Yaitu kodrat yang terletak dalam budi manusia yang merupakan zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional. 


Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan ada dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia merupakan bagian dari Tuhan sehingga budi manusia merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan hukum sebagai ciptaan budi manusia juga bersifat abadi. 


Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya karena berlaku bagi setiap orang dalam waktu, tempat dan keadaan bagaimanapun. 


Manusia dilukiskan secara statis sehingga hukum bagi manusia juga tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu tidak ada perbedaaan antara hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yang akan datang (ius constituendum).


Oleh karena itu paham kenegaraan didasarkan pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara tidak usah berdasarkan perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang meliputi seluruh dunia atau Negara yang merupakan Negara dunia. 


b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yang timbul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yang mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos. 


Menurut Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan dunia sebagai kosmos merupakan satu kesatuan yang teratur sedangkan di dunia dalam bentuk chaos, tidak ada paksaan terhadap suatu aturan, tidak terdapat suatu tatanan sehingga dalam masyarakat terdapat kekacauan. 


Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian dengan sifat-sifat manusia menurut ajaran Aristoteles, yaitu bahwa tidak adanya bentuk negara yang abadi disebabkan karena terkandung benih-benih pengrusakan, seperti pemberontakan, revolusi dll. 


Benih-benih tersebut disebabkan karena sifat-sifat manusia, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya hasrat persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama dengan orang-oranglain .


b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya hasrat perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda dengan orang lain. 



 ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara adalah monarki dan dipimpin oleh seorang raja. 


2. Masa Republik
Republik atau republiek berasal dari kata res (kepentingan) dan publica (umum). Republik adalah pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan umum. 

3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai dari masa Caesar. Walaupun pada saat itu, raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, namun pada hakekatnya mereka memerintah secara mutlak. 


Kemutlakan ini didasarkan pada Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yang menghisap, dari pihak Caesar terhadap kedaulatan rakyat.


Kedaulatan rakyat saat itu disalahgunakan, dimana dalam lapangan ilmu negara digunakan konstruksi Ulpianus yang menyatakan, bahwa : kedaulatan rakyat diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yang termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya dan diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya adalah perjanjian yang terletak dalam lapangan hukum perdata. Setelah kekuasaan diberikan kepada Prinsep maka rakyat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.


Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal pada saat itu adalah Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. 


Dalam caesarismus dikenal semboyan yang berbunyi : 
a. Solus publica suprema lex (kepentingan umum mengatasi undang-undang) 
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).


Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan dalam undang-undang sehingga derajat kepentingan umum lebih tinggi dari undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum adalah raja. Otomatis, dalam merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi kepentingan pribadinya. 


Dengan demikian, princep dengan berkedok kedaulatan rakyat memerintah demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah dengan sewenang-wenang. 


Peraturan hukum Romawi pada abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi dan dinamakan Corpus Iuris Civilis yang terdiri atas 4 bagian :


a. Institutiones
Merupakan buku pelajaran atas lembaga-lembaga hukum Romawi dan berlaku sebagai himpunan undang-undang. 


b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yang memuat pendapat para ahli hukum Romawi. Jika hakim ragu-ragu mengenai putusan atas suatu hal maka putusannya harus didasarkan pada pandectae/digesta. 


c. Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yang dibuat dan ditetapkan oleh raja-raja Romawi. 


d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan dan penjelasan keterangan bagi codex. 


4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat adalah masa dimana kaisar secara terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak hukum dan kemanusiaan. Hal ini terlihat dengan adanya manusia dibakar hidup-hidup, manusia diadu dengan manusia lain atau dengan singa (gladiator) dan dijadikan tontonan umum, rakyat kelaparan sementara raja dan pengikutnya berpesta pora. 



ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yang terkenal ialah :


a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei merupakan kerajaan Tuhan yang abadi, tetapi semangat keduniawian terdapat dalam Gereja Kristus sebagai wakil dari civitas dei di dunia yang fana. 


b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Jika sudah mendapat ampunan dari Tuhan, barulah civitas terrena menjadi baik.


Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas dei. Oleh karena itu dalam civitas terrena terjadi percampuran antara agama, ilmu pengetahuan dan kesenian. Civitas terrena merupakan persiapan menuju civitas dei. 


Imperium Romawi dapat dimisalkan dengan civitas terrena yang tumbuh, berkembang dan akhirnya musnah karena keserakahan. Agar jangan sampai hal tersebut terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin dengan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan dan menganjurkan agar agama Kristen dimasukkan ke dalam negara seperti yang telah dijalankan oleh Konstantin Theodisius di Konstatinopel


Kesimpulannya adalah bahwa pada waktu itu yang memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu harus tunduk pada agama. Negara dipersiapkan untuk menjadi negara Tuhan. Keberadaan negara-negara di dunia adalah untuk memberantas musuh-musuh gereja. 


2. Thomas Aquino
Thomas Aquino merupakan tokoh dari aliran hukum alam. 
Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia. 


Dalam buku-bukunya yang sangat terkenal, Summa Theologica dan De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja hingga saat ini. 


Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan hukum, yaitu :


a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia. 


b. Lex Divina
Merupakan bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya. 


c. Lex Naturalis
Merupakan hukum alam yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia. 


d. Lex Positivis
Yaitu hukum yang berlaku dan merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. 


Hukum positif terdiri dari hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yang terdapat dalam kitab suci dan hukum positif buatan manusia. 


Mengenai konsepsinya tentang hukum alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :


a. Principia Prima (asas-asas umum)
Yaitu asas-asas yang dengan sendirinya dimiliki oleh manusia sejak kelahirannya, berlaku mutlak dan tidak dapat berubah dimanapun dan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu manusia diperintahkan untuk berbuat baik dan dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yang terdapat dalam 10 perinta Tuhan. 

b. Principia Secundaria (asas-asas yang diturunkan dari asas-asas umum)


3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, salah satu karya besarnya dan merupakan satu-satunya peninggalan Dante yang merupakan karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan dunia yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan dunia tersebut yang akan menyelenggarakan perdamaian dunia. Tujuan negara menurut Dante adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dunia dengan cara memberlakukan undang-undang yang sama bagi semua umat. 


De Monarchia terdiri atas 3 bab, yaitu :

a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia. 
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan dunia, yaitu untuk kepentingan dunia itu sendiri dalam rangka menyelenggarakan perdamaian dunia. 


Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup dengan berbagai peraturan yang berbeda diatasi dengan peraturan yang dapat menciptakan kerjasama diantara masyarakat. 


Kerajaan dunia (imperium) merupakan satu kesatuan kekuasaan, sebab jika kerajaan dibagi maka akan musnah. 

b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu merupakan kaisar yang sah?

c. Apakah kekuasaan kaisar berasal dari Tuhan atau berasal dari perantara?
Genesis dianggap sebagai sumber bagi teori Innocentius III untuk Teori Cahayanya sebagai kunci kekuasan Paus yang berasal dari Mattheus, Teori Dua Belah Pedang dari Bernard Clairvaux, demikian pula ajaran Hadiah dari Constantin. 


semua teori tersebut ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya dia menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan langsung dari Tuhan untuk memerintah dan mengurus negara, dan tidak bergantung pada perantara yang menjelma dalam diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yang berkaitan dengan rohani.


Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yang menganjurkan agar Paus bersifat pendeta kembali yang hidup dengan sederhana dan semata-mata untuk kesucian Tuhan. oleh karena itu, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan dunia yang dapat merusak kepercayaan rakyat. 


Teori Cahaya :
Golongan Canonist berpendapat bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang asli di atas dunia ini. Raja tidak memiliki kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya berasal dan diturunkan dari Paus yang asli. Seperti halnya matahari dan bulan, Paus adalah matahari yang bersinar sedangkan bulan adalah raja yang mendapat sinar dari matahari. 


4. Marsiglio di Padua (Marsilius dari Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yang terkenal, yaitu Defenser Pacis, yang terdiri dari tiga buku atau dictiones, yaitu :


a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan asal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karena itu, negara merupakan badan iudicialis seu consiliativa yang hidup dan bebas. Tujuan tertinggi negara adalah mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran dan memberi kesempatam kepada rakyat untuk mengembangkan dirinya secara bebas. Tugas utama negara untuk mencapai hal tersebut adalah menciptakan undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. 


Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak pada pembuat undang-undang sehingga pemerintahan hanya alat dari pembuat undang-undang. 


Pembuat undang-undang adalah rakyat sebab kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan sumber undang-undang adalah rakyat secara keseluruhan. 


Pemerintahan berada di tangan rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rakyat boleh menghukum penguasa jika ternyata penguasa melanggar undang-undang. 


b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja dan hubungannya dengan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran dua belah pedang dan hadiah dari Constantin. Marsilius menginginkan agar Paus dipillih oleh rakyat sehingga kekuasaan tertinggi diletakkan di tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie). 


Dalam hubungan antara negara dan gereja, Marsilius berpendapat bahwa kedudukan gereja adalah di bawah negara sehingga gereja tidak berhak membuat undang-undang sebab hanya rakyat yang berhak untuk membuat undang-undang.
0 Komentar untuk "Pengertian Aristoteles (384-322 AD)"

Back To Top