Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara 

Hukum Tata Negara- pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak asasinya. 

Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu : 

a. Segi Sifat 

Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis, sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapat digunakan secara langsung. 

b. Segi Manfaat 

Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara lebih mementingkan segi prakteknya. 

Selain itu, para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah : 

a. Dasril Radjab 

a menyimpulkan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara. 

b. Jellinek 

Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari staatswissenschaft dalam arti luas.
0 Komentar untuk "Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara"

Back To Top