Pasal 7
(1) Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, terdiri dari:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Ahli.
(2) Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.
(4) Jenjang pangkat Penyuluh Pertanian Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula:
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Penyuluh Pertanian Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat Penyuluh Pertanian Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(6) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh Pertanian- sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Tag :
Ilmu Administrasi Negara
0 Komentar untuk "JENJANG JABATAN DAN PANGKAT"