RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT

Pasal 8

(1) Rincian kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula:

1. Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK), dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);


2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota; 


3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat; 


5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan; 


6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap; 


7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan; 


8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani; 


9. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal; 


10. Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani dengan cara demonstrasi plot; 


11. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran. 


b. Penyuluh Pertanian Pelaksana:

1. Mengumpulkan data tingkat desa dan kecamatan;


2. Memandu penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD)/Programa Penyuluhan Desa; 


3. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota; 


4. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


5. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan; 


6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani; 


7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal; 


8. Melaksanakan demonstrasi cara; 


9. Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi plot; 


10. Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm; 


11. Memandu pelaksanaan sekolah lapang; 


12. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran; 


13. Mengajar kursus tani; 


14. Menumbuhkan kelompok tani; 


15. Mengembangkan kelompok tani Pemula ke Lanjut. 


c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan:


1. Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten; 


2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota; 


3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto; 


5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster; 


6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan; 


7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani; 


8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal; 


9. Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian; 


10. Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm; 


11. Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area; 


12. Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya; 


13. Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya; 


14. Melaksanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya; 


15. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran; 


16. Mengajar kursus tani; 


17. Menumbuhkan gabungan kelompok tani; 


18. Mengembangkan kelompok tani dari Lanjut ke Madya; 


19. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan. 


d. Penyuluh Pertanian Penyelia:

1. Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua;


2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;


3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;


4. Menyusun materi dalam bentuk leaflet/liptan/ selebaran/folder; 


5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat kabupaten;


6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;


7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;


8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;


9. Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;


10. Merencanakan sekolah lapang;


11. Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;


12. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;


13. Mengajar kursus tani; 


14. Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;


15. Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian;


16. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;


17. Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;


18. Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan di Tingkat Provinsi;


19. Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;


20. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.


(2) Rincian kegiatan Penyuluh Pertanian Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Penyuluh Pertanian Pertama:


1. Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten; 


2. Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi; 


3. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota; 


4. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet; 


6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide; 


7. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi Pameran; 


8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;


9. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;


10. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;


11. Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha; 


12. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;


13. Mengajar kursus tani; 


14. Mengembangkan kelompok tani dari Madya ke Utama; 


15. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat Kabupaten; 


16. Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten; 


17. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Kecamatan; 


18. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten; 


19. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan. 


b. Penyuluh Pertanian Muda:

1. Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional; 


2. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional; 


3. Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah; 


4. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota; 


5. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukkan; 


7. Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/ VCD/DVD; 


8. Menyusun materi kursus tani; 


9. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;


10. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;


11. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;


12. Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian; 


13. Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha; 


14. Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website); 


15. Merencanakan pameran; 


16. Membuat display pameran; 


17. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;


18. Mengajar kursus tani;


19. Mengembangkan korporasi/koperasi petani; 


20. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi; 


21. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional; 


22. Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi; 


23. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten; 


24. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi; 


25. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;


26. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;


27. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.


c. Penyuluh Pertanian Madya:

1. Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua; 


2. Menyusun Programa penyuluhan pertanian sebagai anggota; 


3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


4. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat provinsi; 


5. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;


6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;


7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;


8. Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian; 


9. Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha; 


10. Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, TV, website); 


11. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;


12. Mengajar kursus tani; 


13. Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat Provinsi; 


14. Menumbuhkan asosiasi petani; 


15. Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok tani dengan pelaku usaha; 


16. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional; 


17. Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional; 


18. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Provinsi; 


19. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Provinsi; 


20. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi; 


21. Menyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian; 


22. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian; 


23. Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian; 


24. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan; 


25. Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan; 


26. Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;


27. Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian; 


28. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian. 


d. Penyuluh Pertanian Utama:


1. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai angggota; 


2. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian; 


3. Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/ Video/VCD/DVD; 


4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website; 


5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat nasional; 


6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;


7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;


8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;


9. Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran; 


10. Mengajar kursus tani; 


11. Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional; 


12. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional; 


13. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional; 


14. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional; 


15. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan; 


16. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan; 


17. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluh-an pertanian yang bersifat penyempurnaan; 


18. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian; 


19. Menyusun rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian; 


20. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengem-bangan metode penyuluhan pertanian; 


21. Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian; 


22. Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian; 


23. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian; 


24. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.


25. Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian. 


(3) Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penyuluh Pertanian diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


(4) Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penyuluh Pertanian diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Penyuluh Pertanian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.



Pasal 10

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:

a. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas Penyuluh Pertanian satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

b. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas Penyuluh Pertanian satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini. 


Pasal 11

(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:

a. Unsur utama; dan


b. Unsur penunjang.


(2) Unsur utama terdiri dari:

a. Pendidikan;


b. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian;


c. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;


d. Evaluasi dan pelaporan;


e. Pengembangan penyuluhan pertanian; dan 


f. Pengembangan profesi.


(3) Unsur penunjang terdiri dari : 

a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;


b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;


c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan di bidang pertanian; 


d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;


e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;


f. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 


g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.


(4) Rincian kegiatan Penyuluh Pertanian dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyuluh Pertanian Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Penyuluh Pertanian Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


Pasal 12

(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jenjang/pangkat Penyuluh Pertanian, untuk:

a. Penyuluh Pertanian Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


b. Penyuluh Pertanian Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagu-naan Aparatur Negara ini.

(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan


b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.


Pasal 13

(1) Penyuluh Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.


(2) Penyuluh Pertanian pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Pertanian.

Pasal 14

Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah.


Pasal 15

(1) Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jenjang/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Penyuluh Pertanian.

(2) Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki jenjang/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.


Pasal 16

(1) Penyuluh Pertanian yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pertanian, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut :

a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;

b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan

c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Related Post:

0 Komentar untuk "RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT"

Back To Top