Pasal 2
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat.
Pasal 3
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier.
Pasal 4
Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
Pasal 5
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adalah Departemen Pertanian.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mempunyai kewajiban:
a. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
b. menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
c. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
d. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
e. mensosialisasikan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian serta petunjuk pelaksanaannya;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Penyuluh Pertanian;
g. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
h. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh Pertanian;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyuluh Pertanian; dan
melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
Tag :
Ilmu Administrasi Negara
0 Komentar untuk "RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA"