RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA

Pasal 2

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat.


Pasal 3

(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah. 

(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier. 


Pasal 4

Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.


Pasal 5

(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adalah Departemen Pertanian.

(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mempunyai kewajiban:

a. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;

b. menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;

c. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;

d. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;

e. mensosialisasikan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian serta petunjuk pelaksanaannya;

f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Penyuluh Pertanian;

g. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;

h. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;

i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh Pertanian;

j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyuluh Pertanian; dan

melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

Related Post:

0 Komentar untuk "RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA"

Back To Top