Kacang Tanah
1. Ruang Lingkup
Standar ini meliputi definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, pengemasan dan rekomendasi.
2. Definisi
Kacang tanah adalah hasil tanaman kacang tanah (arachis hypogaea L) berupa polong (gelondongan) dan/atau biji (wose) yang telah dikupas dan dibersihkan dari kulit polongnya.
3. Istilah
3.1 Kacang tanah biji (wose) adalah hasil tanaman kacang tanah (arachis hypogaea L) yang telah kering, dilepaskan dan dibersihkan dari kulit polongnya.
3.2 Kadar air adalah jumlah kandungan air dalam butir biji kacang tanah yang dinyatakan dalam presentase berat basah (wet basis).
3.3 Butir rusak adalah biji kacang tanah yang berlubang bekas serangan hama, pecah karena mekanis, biologis, fisis dan enzimatis, seperti kecambah, busuk, bau tidak disukai berubah warna maupun bentuk.
3.4 Butir belah adalah biji kacang tanah yang kulit bijinya terlepas dan keping-keping bijinya terlepas atau tergeser.
3.5 Butir warna lain adalah butir kacang tanah yang berwarna lain dari warna aslinya, disebabkan oleh perbedaan varietas.
3.6 Butir keriput adalah biji kacang tanah yang berubah bentuknya dan keriput termasuk biji sangat muda dan atau tidak sempurna pertumbuhannya.
3.7 Kotoran adalah benda-benda asing seperti kerikil, pasir, tanah, kotoran-kotoran lain (organis) seperti potongan-potongan/sisa-sisa batang daun, kulit polong, biji-bijian lain yang bukan kacang tanah dan sebagainya.
3.8 Diameter butir adalah ukuran garis tengah terpendek dari butir kacang tanah.
3.9 Hama dan penyakit adalah adanya tanda-tanda hama (kutu, ulat, telur, kepompong) yang hidup dan adanya tanda-tanda penyakit (mycelia atau spora cendawan dan sebagainya)
3.10 Kacang tanah gelondong (polong) adalah kacang tanah berupa polong, dimana biji-biji masih berada di dalam kulit polong dan tidak pecah atau rusak.
3.11 Polong keriput adalah polong kacang tanah yang berubah bentuknya dan keriput, termasuk biji yang muda dan/atau tidak sempurna pertumbuhannya.
3.12 Polong rusak adalah buah kacang tanah yang kulit polong rusak pecah terserang hama penyakit, berjamur.
3.13 Polong berbiji satu adalah polong yang berisi satu biji kacang tanah.
3.14 Rendemen adalah hasil presentase berat biji kacang tanah keseluruhan yang diperoleh dari hasil pengupasan kacang tanah gelondong.
3.15 Kadar aflatoksin adalah racun hasil metabolisme cendawan aspergilus plavus. Aflatoksin disini adalah jumlah semua jenis aflatoksin yang terkandung dalam biji-biji kacang tanah.
4. Klasifikasi
Kacang tanah digolongkan dalam 3 jenis mutu :
a) Mutu I
b) Mutu II
c) Mutu III
5. Syarat Mutu
5.1 Syarat umum
a) Bebas hama penyakit;
b) Bebas bau busuk, asam, apek dan bau asing lainnya;
c) Bebas dari bahan kimia seperti : insektisida dan fungisida;
d) Memiliki suhu normal.
6. Cara pengambilan contoh
Contoh diambil secara acak sebanyak akar pangkat dua dari jumlah karung, dengan maksimum 30 karung dari tiap partai barang, kemudian dari tiap-tiap karung diambil contoh maksimum 500 gram. Contoh-contoh tersebut diaduk/dicampur sehingga merata, kemudian dibagi empat dan dua bagian diambil secara diagonal, cara ini dilakukan beberapa kali sampai mencapai contoh seberat 500 gram. Contoh ini disegel dan diberi label untuk dianalisa, berat contoh untuk analisa kacang wose 100 gram dan kacang tanah gelondongan 200 gram.
Petugas pengambil contoh harus memenuhi syarat yaitu orang yang telah berpengalaman atau dilatih lebih dahulu, dan mempunyai ikatan dengan suatu badan hukum dan mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
7. Cara uji
7.1 Penentuan adanya hama dan penyakit, bau dilakukan dengan cara organoleptik kecuali adanya bahan kimia dengan menggunakan indera penglihatan dan penciuman serta dibantu dengan peralatan dan cara yang diperbolehkan.
7.2 Penentuan adanya butir rusak, butir warna lain, kotoran dan butir belah dilakukan dengan cara manual dengan pinset. Presentase butir warna lain, butir rusak, butir belah, butir keriput dan kotoran ditetapkan berdasarkan berat masing-masing komponen dibandingkan dengan berat contoh analisa 100%.
7.3 Penentuan diameter dengan menggunakan alat pengukur dial caliper.
7.4 Penentuan kadar air biji harus ditentukan dengan alat moiture tester electronic yang telah dikalibrasi atau dengan distilasi dengan toluen (AOAC 9254).
Untuk mengukur kadar air, kacang tanah polong harus dikupas dahulu kulitnya, selanjutnya biji kacang tanahnya diukur kadar airnya.
7.5 Penentuan suhu dengan alat termometer
7.6 Penentuan kadar aflatoksin
8. Syarat penandaan
Di bagian luar karung (kecuali dalam bentuk curah) ditulis dengan bahan yang aman yang tidak luntur dan jelas terbaca antara lain :
a) Produce of Indonesia
b) Daerah asal produksi
c) Nama dan mutu barang
d) Nama perusahaan/pengekspor
e) Berat bruto
f) Berat netto
g) Nomor karung
h) Tujuan
9. Cara pengemasan
Kacang tanah dikemas dalam karung goni atau dari bahan lain yang sesuai kuat dan bersih dan mulutnya dijahit, berat netto setiap karung maksimum 75 kg, dan tahan mengalami handling baik pada waktu pemuatan maupun pembongkaran.
Tag :
Pertanian
0 Komentar untuk "Kacang Tanah"