Pasal 17
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Pertanian diwajibkan untuk mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.
(2) Apabila dari hasil penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang/pangkat, secara hirarkhi Penyuluh Pertanian dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
Pasal 18
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama di lingkungan Departemen Pertanian, serta Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/b akan naik pangkat ke golongan ruang IV/c) dan Penyuluh Pertanian Utama di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian, bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda di lingkungan Departemen Pertanian.
c. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan bagi Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) di lingkungan Provinsi.
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan bagi Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Penyuluh Pertanian Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian pada Departemen Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Penyuluh Pertanian Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
c. Tim Penilai Penyuluh Pertanian Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 19
(1) Tim Penilai Jabatan Penyuluh Pertanian terdiri dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Penyuluh Pertanian.
(4) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah:
a. Menduduki jenjang/pangkat paling rendah sama dengan jenjang/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
Pasal 20
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain, Tim Penilai Provinsi, atau Tim Penilai Pusat.
(3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk Tim Penilai Pusat;
b. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
Pasal 22
(1) Tata kerja Tim Penilai Penyuluh Pertanian dan tata cara penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 23
Usul Penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada Departemen Pertanian yang membidangi penyuluhan pertanian kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/b akan naik pangkat ke golongan ruang IV/c) dan Penyuluh Pertanian Utama di lingkungan Departemen Pertanian, dan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/b akan naik pangkat ke golongan ruang IV/c) sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Pejabat yang membidangi Kepegawaian setingkat eselon III pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian kepada Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian pada Departemen Pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di lingkungan Departemen Pertanian.
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian setingkat eselon III pada unit kerja penyuluhan pertanian kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di lingkungan Provinsi.
d. Pejabat yang membidangi kepegawaian setingkat eselon III pada unit kerja penyuluhan pertanian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang/pangkat Penyuluh Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penyuluh Pertanian yang bersangkutan.
Tag :
Ilmu Administrasi Negara
0 Komentar untuk "PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT"