PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Pasal 25

Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 26

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian;

b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan 

c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Pertanian sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan


c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. 

(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. 

(5) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan Penyuluh Pertanian.


Pasal 27

Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian dilaksanakan sesuai formasi jabatan penyuluh pertanian dengan ketentuan, sebagai berikut:

a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Penyuluh Pertanian dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Penyuluh Pertanian yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Penyuluh Pertanian dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Penyuluh Pertanian yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Pasal 28

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27;

b. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling kurang 2 (dua) tahun; 

c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

d. telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian; dan


e. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 29

(1) Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penyuluh pertanian ahli;

c. telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli; dan 

d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. 

(2) Penyuluh Pertanian terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.

Related Post:

0 Komentar untuk "PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN"

Back To Top