PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal 30

(1) Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh Pertanian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi.

(2) Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok penyuluh pertanian.

(3) Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

(4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyuluh Pertanian dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:

a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;

b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan penyuluh pertanian;

d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau

e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.


Pasal 31

(1) Penyuluh Pertanian yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a, d, e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

(2) Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.

(3) Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.

(4) Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.

(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit dari tugas pokok penyuluh pertanian yang diperoleh selama pembebasan sementara.


Pasal 32

Penyuluh Pertanian diberhentikan dari jabatannya, apabila:

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi;

2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau

3. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.


Pasal 33

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pember-hentian dari jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Post:

1 Komentar untuk "PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN"

Belum ketemu apa yang dimaksud /dicari

Back To Top