KETENTUAN PERALIHAN JABATAN


Pasal 34


(1) Pejabat fungsional Penyuluh Pertanian yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.


(2) Pejabat fungsional Penyuluh Pertanian yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara, diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.


(3) PNS dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA sebelum Peraturan MENPAN ini ditetapkan, dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian setelah lulus diklat dasar penyuluhan pertanian dan telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun.

Related Post:

0 Komentar untuk "KETENTUAN PERALIHAN JABATAN"

Back To Top