PENDIDIKAN TINGGI FARMASI DI LUAR NEGERI
Kurikulum pendidikan tinggi Farmasi dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan kefarmasian (state of the art) dalam suatu negara, karena perkembangan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kefarmasian akan diejawantahkan dalam kurikulum pendidikan tingginya.
Sejak tahun 1996 di Amerika Serikat hanya ada 1 jalur untuk mencapai profesi Pharmacist, yaitu Pharmaceutical Doctor yang membutuhkan waktu 6 tahun (2 tahun pre-professional + 4 tahun professional). Di Australia juga akan diseragamkan lama waktu studi Pharmacist (Bachelor of Pharmacy = B.P.) menjadi (4 + 1) tahun. Di samping program pascasarjana di bidang penelitian (Master dan Doctor), sama halnya di Indonesia, di Australia juga disediakan program Graduate Diploma di bidang tertentu (Hospital Pharmacy; Industrial Pharmacy) bagi Farmasis yang ingin meningkatkan keahliannya, khususnya keterampilan.
1 Pendidikan Tinggi Farmasi di Australia
Pendidikan tinggi Farmasi di Australia secara khusus mendidik calon Farmasis untuk dapat bekerja sebagai seorang profesional di masyarakat, berbeda dengan di Indonesia yang mendidik mahasiswa juga sebagai calon peneliti (ada jalur akademik dan jalur profesi). Yang dapat menjadi peneliti hanya terbatas pada lulusan yang mencapai Honours Degree (lulusan dengan pujian) agar dapat melanjutkan ke jenjang Master of Pharmacy atau Doctor of Philosophy. Hal ini tergambarkan pada Tujuan Pendidikan dan Materi sebagai berikut :
Tujuan Pendidikan
1. memahami ilmu dasar dan terapan yang cukup, agar dengan bertambahnya pengalaman, mampu mengintegrasikan dan menerapkan pengetahuannya pada lingkungan profesi praktis.
2. memiliki keterampilan ”dispensing” dan keterampilan lain yang sesuai agar setelah menjalani magang (1 th.) dapat berpraktek sebagai Farmasis yang kompeten.
3. memperoleh keterampilan berkomunikasi yang cukup untuk berpraktek sebagai Farmasis yang kompeten dengan bertambahnya pengetahuan.
4. mengembangkan ciri, kualitas dan pandangan pribadi terhadap etika dan standar profesi yang diperlukan untuk berpraktek sebagai profesional di bidang kesehatan secara bertanggung jawab.
5. mempunyai komitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan pengetahuan dasarnya dengan cara melanjutkan proses pendidikan selama karirnya.
Pengetahuan mendalam (detailed knowledge)….
Materi yang diperlukan untuk pencapaian tujuan di atas yang perlu dikuasai secara mendalam ialah mengenai :
(a) ciri struktur dan sifat fisiokimia obat sebagai dasar untuk memahami mekanisme molekuler dari aksi obat; faktor yang mempengaruhi absorpsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi; dan tentang desain bentuk sediaan.
(b) fisiologi manusia dan farmakologi sebagai dasar untuk pengobatan penyakit; optimasi pengobatan, menghindari efek samping, kontraindikasi, efek bertentangan dan reaksi toksis.
(c) formulasi dan pembuatan obat menjadi bentuk sediaan yang tepat untuk optimasi kemanfaatn terapetik.
(d) penyerahan obat kepada penderita (individu) sesuai dengan persyaratan legalitas, terapetik dan profesional.
(e) peraturan perundang-undangan tentang praktek profesional farmasi.
Pengetahuan secara umum (general knowledge) tentang……
(f) keadaan penyakit manusia secara umum agar dapat memahami dasar-dasar terapi obat secara rasional.
(g) pengenalan dan pengobatan penyakit biasa (minor ailments) dan kemampuan menentukan perlunya merujuk penderita kepada profesional kesehatan lain.
(h) teknik membimbing penderita dan berkomunikasi dengan profesi kesehatan lain mengenai penggunaan obat yang sesuai dan tentang masalah lain yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
(i) sumber informasi yang relevan dan kemampuan untuk mengevaluasi dan menggunakannya secara kritis.
Pengertian mengenai….
(j) proses yang berkaitan dengan pengembangan obat baru dan persetujuan mengenai bahan obat baru untuk tujuan terapetik.
(k) pereaksi dan uji diagnostik yang umum digunakan, yang sesuai dengan praktek kefarmasian.
(l) kedudukan Farmasi dalam sistem pemeliharaan kesehatan.
(m) bahaya yang berkaitan dengan bahan kimia tertentu yang umum digunakan.
(n) penggunaan salah dan penyalahgunaan obat, bahan obat dan zat lain.
(o) nutrisi, yang berpengaruh pada penyakit dan pengobatannya.
Garis Besar Matakuliah
Matakuliah kefarmasian di Australia itu sifatnya ”berorientasi-obat” dan berorientasi-pasien”, meliputi 4 bidang utama :
1. Pharmaceutical Chemistry (segi kimia dari obat).
2. Pharmacology (aksi obat).
3. Pharmaceutics (bentuk dan pemberian obat)
4. Pharmacy Practice (aplikasi ketiga di atas pada praktek kefarmasian)
VII.2 Pendidikan Tinggi Farmasi di Amerika Serikat
Pendidikan Tinggi Farmasi (Pharmacist) di Amerika Serikat, sejak tahun 1996 telah diseragamkan hanya melalui 1 jalur, yaitu Pharmaceutical Doctor yang berlangsung selama 6 tahun. Perubahan kurikulum pendidikan ini disebabkan oleh tuntutan kemampuan profesional seorang Farmasis di masyarakat yang semakin meningkat dan memerlukan tambahan pengetahuan, khususnya ilmu-ilmu dasar dan pengetahuan lain di luar kefarmasian, misalnya pengetahuan mengenai komputer. Pada saat itu, profesi Pharmacist menempati ranking teratas paling mulia di mata masyarakat. Hal ini disebabkan karena keahlian dan kemampuan profesi pharmacist seanntiasa dikaji dan dikembangkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan (link and match). Kajian tentang perubahan kurikulum pendidikan pharmacist ini dihasilkan oleh suatu Satuan Tugas Pendidikan Farmasi (Task Force on Pharmacy Education) yang dibentuk oleh Ikatan Sarjana Farmasi Amerika Serikat (American Pharmaceutical Association, The National Professional Society of Pharmacists), yang telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Standar Profesi Farmasis
Salah satu hasil kajian dari Satuan Tugas Pendidikan Farmasi ialah mengenai Standar Profesi Farmsis (Professional Standards of Practice = SOP) yang rumusan terakhirnya berbunyi sebagai berikut :
A. Seorang Farmasis hendaknya mampu bertukar pikiran dengan dokter dan praktisi perawatan kesehatan lain, yang menyangkut perawatan dan perlakuan terhadap pasien, dan senantisa mempertebal kepercayaan pasien akan perawatannya. Farmasis hendaknya dapat menghargai esensi diagnosis klinis dan memahami pengelolaan medis untuk pasien. Farmasis hendaknya memiliki pengetahuan tentang obat yang akan digunakan terhadap pengobatan status sakit pasien; mekanisme aksinya, bentuk sediaan dan kombinasi obat dalam perdagangan; nasib dan disposisi obat; faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemanfaatan fisiologis dan aktivitas biologis obat dalam bentuk sediaannya; pengaruh umur, seks atau status sakit sekunder yang dapat mempengaruhi lancarnya pengobatan; dan kemungkinan interaksi dengan obat lain, makanan dan prosedur diagnostik yang dapat memodifikasi aktivitas obat.
B. Fungsi keseluruhan Farmasis hendaknya menghasilkan terapi obat secara maksimum. Farmasis hendaknya memahami penggunaan yang sesuai dan regimen takaran dari terapi obat yang dilakukan, kontraindikasi dan kemungkinan reaksi tak diinginkan yang diakibatkan oleh terapi obat. Farmasis hendaknya mempunyai cukup informasi mengenai kemungkinan obat paten mana yang interaksinya berlawanan dengan terapi atau mungkin berguna sebagai tambahan dalam memperbaiki pemberian obat atau perawatan secara keseluruhan.
C. Farmasis harus mengetahui aksi terapi obat paten sesuai penegasan (claim) yang dikemukakan, komposisinya dan keunikan maupun keterbatasan bentuk sediaan tersebut. Farmasis hendaknya mampu menilai secara obyektif kemampuan suatu produk sesuai iklannya. Jika diminta oleh pasien, Farmasis hendaknya mampu menegaskan kemungkinan kegunaan terapetik suatu obat paten sehubungan dengan keluhan pasien.
D. Farmasis hendaknya mampu mereviuw publikasi ilmiah dan mampu mencari implikasi praktis suatu hasil penelitian yang berkaitan dengan kegunaan klinis suatu obat. Farmasis harus mampu menganalisis suatu laporan pustaka percobaan klinis mengenai kesesuaian desain penelitian dan analisis statistik yang dibuat dari data. Farmasis hendaknya mampu menyiapkan suatu abstrak yang obyektif mengenai kebermaknaan data dan kesimpulan si penulis.
E. Farmasis hendaknya merupakan seorang spesialis mengenai karakteristik kestabilan dan persyaratan penyimpanan obat dan bahan obat, mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelepasan obat dari bentuk sediaannya, bagaimana tempat pemberian obat atau lingkungan di sekitar tempat itu pada tubuh dapat mempengaruhi absopsi obat tertentu dari bentuk sediaan yang diberikan, dan bagaimana kemungkinannya berinteraksi untuk mempengaruhi aksi awal (onset), intensitas, atau lamanya (duration) aksi terapetik.
F. Farmasis hendaknya paham benar akan pengaturan legal tentang pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat. Farmasis hendaknya mengetahui tentang penggunaan obat yang diizinkan seperti yang terperinci oleh pejabat negara dan daerah, praktek medis yang benar, dan tanggung jawab legalnya terhadap pasien dalam penggunaan obat pada prosedur terapetik eksperimental.
G. Farmasis hendaknya mampu, dengan terdapatnya bahan sumber yang sesuai, untuk merekomendasi produk obat atau bentuk sediaan mana yang mungkin secara potensial berguna untuk kebutuhan terapetik tertentu, dan Farmasis hendaknya secara obyektif mampu mendukung pilihan yang diambil. Farmasis hendaknya juga mampu untuk mengidentifikasi produk obat berdasarkan bentuk dan warna yang dirinci, dan mungkin penggunaannya yang dianjurkan dengan menggunakan bahan sumber yang sesuai.
H. Farmasis akan tanggap, berdasarkan gejala yang akan diuraikan dalam wawancara dengan pasien, tentang informasi tambahan yang masih perlu diusahakan diperoleh dari pasien mengenai kondisi pasien itu. Berdasarkan informasi ini Farmasis hendaknya dapat merujuk pasien itu kepada praktisi medis yang sesuai, spesialis, atau badan yang paling berkompeten untuk membantu pasien dalam kasus spesifik. Farmasis hendaknya memperoleh dan menyimpan kartu data sakit (profil) pasien untuk digunakan dalam melakukan keputusan farmatesis yang menyangkut perawatan pasien. Melalui pemanfaatan profil demikian dan materi pembantu yang sesuai, Farmasis hendaknya melaksanakan program reviuw pemanfaatan obat dalam lingkungan daerah praktek. Farmasis hendaknya memantapkan dan melaksanakan program untuk memastikan tidak lalainya pasien menggunakan obat dengan tujuan terapetik.
I. Farmasis hendaknya mempunyai pengetahuan tentang manifestasi toksis dari obat dan tindakan yang diperlukan yang merupakan cara terbaik untuk pengobatan gejala keracunan ini.
J. Farmasis hendaknya mampu berkomunikasi secara efektif dengan pasien mengenai petunjuk mengenai penanganan yang sesuai dari resep dan obat paten. Farmasis hendaknya mengetahui tentang pembatasan yang perlu ditekankan pada konsumsi makanan, pengobatan lain dan aktivitas fisik.
K. Farmaisis hendaknya mampu berkomunikasi dengan profesional kesehatan lain atau orang awam tentang topik obat yang baik, masalah kesehatan masayrakat, dan pendidikan kesehatan perorangan.
L. Farmasis hendaknya mampu untuk meracik obat yang sesuai atau campuran obat dalam bentuk sediaan yang baik.
M. Farmasis hendaknya mampu untuk menginterpretasi resep dari penulis resep yang sepatutnya berlisensi, secara teliti meracik bahan terapetik yang sesuai, memeriksa ketepatan resep yang sudah selesai sesuai isinya, dan menempelkan label petunjuk sesuai diperlukan agar membantu pemahaman pasien tentang maksud si penulis resep. Selanjutnya Farmasis hendaknya memberitahu pasien secara lisan atau tertulis, mengenai efek merugikan dari obat yang diracik menurut resep, apabila mengandung obat yang mungkin berbahaya bagi orang yang memakannya. Farmasis hendaknya memastikan bahwa pasien mengerti betul mengenai petunjuk obat yang ditulis.
N. Farmasis hendaknya memahami prinsip dan teknik prosesur manajemen yang baik, dan akan memberikan pelayanan kefarmasian yang efisien untuk memastikan kesinambungan perawatan pasiennya. Farmasis hendaknya menyadari tentang pertimbangan finansial dari perawatan kesehatan, dan senantiasa berusaha memberikan perawatan pasien yang berkualitas.
O. Farmasis akan mengambil langkah-langkah yang seuai dalam mempertahankan tingkat kompetensi dalam setiap bidang yang disebutkan di atas.
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) pada Kongres Nasional ISFI XV di Semarang, pada tahun 1966 juga sudah merumuskan Standar Profesi Apoteker dalam Pengabdian Profesi di Apotik. Hal ini merupakan sebagia materi pada mata kuliah Perundang-undangan dan Etik, Program Profesi Apoteker.
Kurikulum Pendidikan Farmasi di Amerika Serikat 2002
Sejak 1996 pendidikan profesi Farmasis di Amerika Serikat bergelar Doctor of Pharmacy ( Pharm.D.) berlangsung selama 6 tahun; terbagi atas 2 tahun prasyarat (Prepharmacy) dan 4 tahun magang (residence) untuk program profesional dan pengalaman kerja. Di samping itu ditawarkan juga program Master of Science (M.S) dan Philosophical Doctor (Ph.D.) dalam bidang farmasi tertentu, misalnya M.S. in Pharmaceutical Policy and Evaluative Sciences, yang dapat dilanjutkan ke Program Ph.D. dalam bidang Pharmacoepidemiology, atau Ph.D.
Tag :
Kesehatan
0 Komentar untuk "PENDIDIKAN TINGGI FARMASI DI LUAR NEGERI "