Perdebatan Definisi Hukum Adat

Perdebatan Definisi Hukum Adat 



     Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan [[hukum kebiasaan]].<ref>H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. ''Hukum Adat''. Hal. 15.</ref>

Namun menurut [[Van Dijk]], kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai [[hukum kebiasaan]].<ref>.</ref> Menurutnya [[hukum kebiasaan]] adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut [[Van Dijk]], hukum adat dan [[hukum kebiasaan]] itu memiliki perbedaan.

Sedangkan menurut [[Soejono Soekanto]], hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (''das sein das sollen'').<ref>.</ref> Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada <!-- Bantu untuk menerjemahkannya  -->''Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving''. <!-- Bantu untuk menerjemahkannya  -->

Menurut [[Ter Haar]] yang terkenal dengan teorinya ''Beslissingenleer'' (teori keputusan)<ref>.</ref> mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya [[Ter Haar]] juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.

[[Syekh Jalaluddin]]<ref>[[Syekh Jalaluddin]]. ''Safinatul Hukam fi Tahlisil Khasam''</ref> menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Tag : Hukum

Related Post:

0 Komentar untuk "Perdebatan Definisi Hukum Adat"

Back To Top