Hukum antar tata hukum Oleh Unknown Wednesday, July 3, 2013 Bagikan : Tweet Hukum antar tata hukum Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Tag : Hukum Previous Perdebatan istilah Hukum Adat Next Teknik dan Cara Budidaya Tanaman Sawi
0 Komentar untuk "Hukum antar tata hukum "