KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA 

Pasal 6

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. 

(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :

a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; 

b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; 

c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. 

Pasal 7

(1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD. 

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : 

a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;

b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; 

c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;

e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;

f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; 

h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Pasal 9

Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :

a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; 

b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; 

c. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; 

d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; 

e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; 

f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; 

g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; 

h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Pasal 10

(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :

a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD; 

b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. 

(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : 

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; 

b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; 

c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 

d. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; 

e. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 

b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; 

c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 

d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; 

e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 

f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Tag : Undang Udang
0 Komentar untuk "KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA "

Back To Top