Putusan MK Terkait Permohonan Judicial Review -Dasar atau permasalahan pokok dalam pengajuan judicial review ini adalah dimuatnya ketentuan pasal 60 huruf g pada UU No. 12 tahun 2003, yang mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya larangan menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bagi mereka yang “bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya”.
Pemerintah dalam keterangannya dalam sidang pleno MK mengenai permohonan diatas menegaskan baha pada saat penyusunan undang-undang dimaksud, pemerintah dan DPR RI sangat taat asas terhadap sumber hukum yaitu dengan memperhatikan masih diberlakukannya Tap. MPRS-RI No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Leninisme.
Selain dari pihak pemerintah yang memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon pun juga tiada hentinya memberikan opini-opini guna meloloskan niatnya tersebut untuk menghapuskan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tersebut. Bahkan sampai terjadinya dissenting opinion antara pihak yang terkait dalam sidang pleno tersebut. Jika kita mengingat sejarah pada dahulu kala, Partai Komunis Indonesia (PKI) memang merupakan suatu partai yang begitu “kejam” dan memiliki haluan yang bertolak belakang dengan Indonesia yang mana Indonesia menganut Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah melalui masa-masa sidang pleno yang cukup alot, pada akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah dalam keterangannya dalam sidang pleno MK mengenai permohonan diatas menegaskan baha pada saat penyusunan undang-undang dimaksud, pemerintah dan DPR RI sangat taat asas terhadap sumber hukum yaitu dengan memperhatikan masih diberlakukannya Tap. MPRS-RI No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Leninisme.
Selain dari pihak pemerintah yang memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon pun juga tiada hentinya memberikan opini-opini guna meloloskan niatnya tersebut untuk menghapuskan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tersebut. Bahkan sampai terjadinya dissenting opinion antara pihak yang terkait dalam sidang pleno tersebut. Jika kita mengingat sejarah pada dahulu kala, Partai Komunis Indonesia (PKI) memang merupakan suatu partai yang begitu “kejam” dan memiliki haluan yang bertolak belakang dengan Indonesia yang mana Indonesia menganut Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah melalui masa-masa sidang pleno yang cukup alot, pada akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tag :
Undang Udang
0 Komentar untuk " Putusan MK Terkait Permohonan Judicial Review"