BENTUK PEMERINTAHAN -Teori mengenai bentuk pemerintahan meninjau bentuk negara secara yuridis. Bermaksud untuk mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dalam menentukan kebijakan negara. Hal ini dapat ditemui dalam konstitusi negara.
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu :
1. Sistem
Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik diantara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian. Akibatnya, jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
2. Pemerintahan
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Oleh karena itu jika kita membicarakan tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Pada dasarnya sistem pemerintahan dapat dibedakan dalam :
1. Sistem Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan legislative (badan perwakilan) mempunyai hubungan yang erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri kepada parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan parlemen atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer adalah :
a. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang menguasai parlemen.
b. Para kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
c. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet.
e. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
2. Sistem Presidensiil
Adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil :
a. Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya. Ia sekaligus merupakan kepala negra (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
b. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif. Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.
d. Komparasi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil
Perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut disebabkan karena perbedaan latar belakang sejarah politik masing-masing negara.
Secara umum perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut adalah :
Parlementer
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
1. Latar Belakang Timbulnya
Timbul dari bentuk negara monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungjawaban menteri. Raja berfungsi sebagai faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif.
Misalnya : kerajaan Inggris, Belanda, Perancis.
2 Keuntungan
Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih mudah dicapai.
3. Kelemahan
a. Pertentangan antara eksekutif dan legislatif dapat terjadi sewaktu-waktu, menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
b. Sebaliknya, Presiden dapat membubarkan legislatif.
c. Pada sistem parlementer dengan multi partai (kabinet koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa partai politik sehingga sering terjadi pergantian kabinet.
1. Latar Belakang Timbulnya
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dominasi kekuasaan raja dengan mengikuti ajaran Montesquieu dengan ajaran Trias Politika.
Misalnya : negara USA timbul sebagai reaksi kebencian terhadap raja George III (Inggris).
2. Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.
3. Kelemahan
Dapat terjadi kemungkinan tujuan negara yang telah ditetapkan oleh eksekutif berbeda dengan legislatif.
3. Sistem Quasi
Sistem pemerintahan quasi merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer. Dalam sistem ini dikenal dua macam quasi, yaitu :
a. Quasi Presidensiil
Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensiil) tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggung jawab sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer).
Misalnya : sistem pemerintahan Republik Indonesia.
b. Quasi Parlementer
4. Sistem Referendum
Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh oleh parlemen atau setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat.
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.Dalam sistem ini pertentangan antara eksekutif dan legislatif jarang terjadi.
Berkaitan dengan pengawasan rakyat dalam bentuk referendum maka dikenal tiga macam sistem referendum, yaitu :
a. Referendum Obligator
Jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan mengikat rakyat seluruhnya. Misalnya : persetujuan yang dibuat oleh rakyat dalam pembuatan UUD.
b. Referendum Fakultatif
Sekelompok masyarakat berhak untuk meminta disahkannya suatu undang-undang (melalui referendum) yang telah dibuat oleh parlemen setelah diumumkan. Hal ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.
c. Referendum consultatif
Yaitu referendum untuk soal-soal tertentu yang teknisnya rakyat tidak tahu.
Keuntungan dari sistem referendum adalah bahwa dalam setiap masalah negara, rakyat ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Kelamahan dari sistem referendum adalah bahwa rakyat tidak mampu menyelesaikan setiap masalah yang timbul karena untuk mengatasi suatu persoalan diperlukan pengetahuan yang luas dari rakyat. Selain itu, sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik.
Contoh sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.
Tag :
Ilmu Administrasi Negara
0 Komentar untuk "BENTUK PEMERINTAHAN "