Jaminan Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Beropini dan Berpendapat, serta Hak Atas
Kebebasan Informasi
Prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal menjamin adanya
pemenuhan hak sipil dan politik warganegara. Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(DUHAM) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk meliputi kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga
dan dengan tidak memandang batas-batas”.
Sedangkan dalam penjelasan umum mengenai Pasal 19 DUHAM dicantumkan bahwa
negara dipersyaratkan untuk perlindungan terhadap “hak untuk mempunyai pendapat tanpa
diganggu”.4
Hal ini adalah hak yang tidak memperkenankan adanya pengecualian atau
pembatasan oleh Kovenan. Negara juga harus menjamin adanya perlindungan terhadap hak
atas kebebasan berekspresi, termasuk tidak hanya kebebasan untuk “kebebasan untuk
mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun”, tetapi juga kebebasan untuk
“mencari” dan “menerima” informasi dan ide tersebut “tanpa memperhatikan medianya” dan
dalam bentuk apa pun “baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk
seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya”.5
Dalam Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 Negara Republik Indonesia dicantumkan,
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Dalam Pasal 28F UUD 1945, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta4
Lihat Komentar Umum 10 Ayat (1) tentang Pasal 19 (Sesi kesembilan belas, 1983), Kompilasi Komentar
Umum dan Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan-Badan Perjanjian Hak Asasi Manusia U.N. Doc.
HRI\GEN\1\Rev.1 at 11 (1994). Konvensi Eropa secara tegas menyatakan bahwa kebebasan mengeluarkan
pendapat memenuhi suatu peran sentral seperti itu dalam suatu masyarakat demokrasi, yang bahkan melindungi
informasi atau pemikiran yang menyakitkan hati, mengoncangkan atau mengacaukan Negara atau sektor
penduduk mana pun. Lihat Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar,
Pasal 10 (dokumen A.15).5
Ibid., Ayat (2) 7
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Jaminan atas hak kebebasan berpendapat secara lebih gambang dicantumkan dalam
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 14 ini menyatakan:
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; (2) Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Sedangkan Pasal 23 Ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap orang
bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak ataupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
negara.”
Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 juga menyatakan, (1) Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya; (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak
Sipil Politik juga menjamin pemenuhan hak untuk berekspresi dan hak atas informasi. Pasal
19 Ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap orang berhak
untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan. Sedangkan Ayat (2) menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat/mengungkapkan diri; dalam hal ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi/keterangan dan segala
macam gagasan tanpa memperhatikan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan maupun
tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau sarana lain menurut pilihannya sendiri.”
Ada pula sejumlah UU yang mendukung adanya kebebasan informasi publik. Antara
lain UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal (4),
“Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”.6
Pasal (5) UU No 23 Tahun
1997 yang menyatakan, “setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup”. Juga Pasal (3) UU No 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan , ”perlindungan konsumen
bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa” serta Pasal (7), “kewajiban pelaku usaha adalah memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Tag :
Hak Asasi Manusia
0 Komentar untuk "Jaminan Hak Atas Kebebasan Beropini Dan Hak Atas Kebebasan Informasi"