Jaminan Hak Atas Kebebasan Beropini Dan Hak Atas Kebebasan Informasi



Jaminan Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Beropini dan Berpendapat, serta Hak Atas 
Kebebasan Informasi 

Prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal menjamin adanya

pemenuhan hak sipil dan politik warganegara. Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia

(DUHAM) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan

mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk meliputi kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan

menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga

dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Sedangkan dalam penjelasan umum mengenai Pasal 19 DUHAM dicantumkan bahwa

negara dipersyaratkan untuk perlindungan terhadap “hak untuk mempunyai pendapat tanpa

diganggu”.4

Hal ini adalah hak yang tidak memperkenankan adanya pengecualian atau

pembatasan oleh Kovenan. Negara juga harus menjamin adanya perlindungan terhadap hak

atas kebebasan berekspresi, termasuk tidak hanya kebebasan untuk “kebebasan untuk

mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun”, tetapi juga kebebasan untuk

“mencari” dan “menerima” informasi dan ide tersebut “tanpa memperhatikan medianya” dan

dalam bentuk apa pun “baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk

seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya”.5

Dalam Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 Negara Republik Indonesia dicantumkan,

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak

mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni

dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Dalam Pasal 28F UUD 1945, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan

memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta4

Lihat Komentar Umum 10 Ayat (1) tentang Pasal 19 (Sesi kesembilan belas, 1983), Kompilasi Komentar

Umum dan Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan-Badan Perjanjian Hak Asasi Manusia U.N. Doc.

HRI\GEN\1\Rev.1 at 11 (1994). Konvensi Eropa secara tegas menyatakan bahwa kebebasan mengeluarkan

pendapat memenuhi suatu peran sentral seperti itu dalam suatu masyarakat demokrasi, yang bahkan melindungi

informasi atau pemikiran yang menyakitkan hati, mengoncangkan atau mengacaukan Negara atau sektor

penduduk mana pun. Lihat Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar,

Pasal 10 (dokumen A.15).5

Ibid., Ayat (2) 7

berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan

informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jaminan atas hak kebebasan berpendapat secara lebih gambang dicantumkan dalam

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 14 ini menyatakan:

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; (2) Setiap orang berhak untuk

mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi

dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Sedangkan Pasal 23 Ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap orang

bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati

nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak ataupun elektronik dengan

memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan

negara.”

Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 juga menyatakan, (1) Setiap orang berhak untuk

berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi

dan lingkungan sosialnya; (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,

menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis

sarana yang tersedia.

Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak

Sipil Politik juga menjamin pemenuhan hak untuk berekspresi dan hak atas informasi. Pasal

19 Ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap orang berhak

untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan. Sedangkan Ayat (2) menyatakan,

“Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat/mengungkapkan diri; dalam hal ini

termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi/keterangan dan segala

macam gagasan tanpa memperhatikan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan maupun

tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau sarana lain menurut pilihannya sendiri.”

Ada pula sejumlah UU yang mendukung adanya kebebasan informasi publik. Antara

lain UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal (4),

“Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”.6

Pasal (5) UU No 23 Tahun

1997 yang menyatakan, “setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang

berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup”. Juga Pasal (3) UU No 8 Tahun

1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan , ”perlindungan konsumen

bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian

hukum dan keterbukaan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan

barang dan/atau jasa” serta Pasal (7), “kewajiban pelaku usaha adalah memberikan

informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.

Related Post:

0 Komentar untuk "Jaminan Hak Atas Kebebasan Beropini Dan Hak Atas Kebebasan Informasi"

Back To Top