Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Bank Indonesia dapat Melakukan Tindakan Agar:
Pemegang saham menambah modal
Mengganti dewan komisaris dan atau direksi
Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet
Melakukan merger/konsolidasi
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak lain
Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham
Mengambil alih hak dan wewenang direksi dan komisaris
Menguasai dan mengelola seluruh kekayan bank
Mengevaluasi kontrak dengan pihak ketiga yang merugikan bank
Menjual kekayaan bank dan pemegang saham
Menjual tagihan bank/pengelolaannya kepada pihak lain
Mengalihkan pengelolaan kekayaan/manajemen pada pihak lain
Melakukan penyertaan modal sementara
Melakukan penagihan pada pihak lain dengan paksa
Melakukan pengosongan atas hak tanah yang dikuasai pihak lain
Tag :
Keuangan
0 Komentar untuk "Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank"